Close Menu
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Senin Mendatang,DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan ke DPR RI

Juni 25, 2026

51 ASN Dilantik

Juni 25, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
Home»Headline»Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ajukan Praperadilan
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ajukan Praperadilan

Mata BanuaBy Mata BanuaJuni 23, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
ROY Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin dan Refly Harun , memberikan keterangan pada wartawan usai dinyatakan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
ROY Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin dan Refly Harun , memberikan keterangan pada wartawan usai dinyatakan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapolri: Penahanan Tersangka Wewenang Kejagung

ROY Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin dan Refly Harun , memberikan keterangan pada wartawan usai dinyatakan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Kami tidak mengambil upaya itu karena kami sebenarnya berkepentingan untuk masuk ke pokok perkara. Jika peradilan diajukan dan kemudian dikabulkan, kan akhirnya perkara ini gugur sebelum masuk ke pokok perkara,” kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (23/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Sementara kami, klien kami dan seluruh rakyat Indonesia punya kepentingan agar perkara ini sampai di pengadilan dan mengadili ijazah itu agar menjadi tuntas perkara ini,” sambungnya.

Menurut Khozinudin, yang dipersoalkan pihaknya dalam perkara ini adalah soal penahanan terhadap Roy dan Tifa.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengabulkan permohonan penagguhan penahanan terhadap keduanya setelah proses pelimpahan tahap II.

Khozinudin menyebut saat ini pihaknya akan berfokus menghadapi proses persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Tinggal fokus untuk bertarung secara hukum di pengadilan menghadapi kubu Joko Widodo. Yang paling penting juga kami bisa berkonsentrasi kepada saudara Joko Widodo karena nanti di persidangan sudah tidak ada lagi tuh relawan-relawan yang bisa membela Joko Widodo di ruang publik seperti hari ini,” tutur dia.

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sigit menjelaskan saat ini keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan usai resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan kewenangan Polri dalam perkara terqsebut telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan.

“Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6), yang dikutip CNNndonesa.com.

Oleh karenanya, pertimbangan penangguhan penahanan menjadi wewenang dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tentunya kewajiban kami sudah selesai, penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Marcelo menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tingginya di media sosial.

Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan penghasutan dengan sejumlah tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang belakangan status tersangkanya dihentikan lewat SP3.

Sementara pada klaster kedua, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 terkait manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. web

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleTaufik Terduga Pelaku Penyiksaan, Bekas Debt Collector
Next Article DPRD Puji Kinerja Polres Tanah Bumbu Atas Penangkapan Bandar Narkoba
Mata Banua

Related Posts

Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Suap Rp4,85 M

Juni 25, 2026

Tifa Mengaku Diborgol Saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Juni 25, 2026

Gubernur Kalsel Bersilaturrahmi dengan Menteri P2MI

Juni 25, 2026

DPR Desak Taufik Dijerat Pasal Berlapis dan Dikebiri

Juni 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Mata Banua
© 2026 Matabanua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.