Close Menu
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Senin Mendatang,DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan ke DPR RI

Juni 25, 2026

51 ASN Dilantik

Juni 25, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
Home»Daerah»Hulu Sungai Utara»DPRD HSU Gelar Rapat Paripurna Strategis
Hulu Sungai Utara

DPRD HSU Gelar Rapat Paripurna Strategis

Mata BanuaBy Mata BanuaJuni 23, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
SERAHKAN LAPORAN-Bupati HSU H Sahrujani menyerahkan laporan pemerintah daerah kepada ketua DPRD HSU Fadilah SM. (foto:mb/yusuf)
SERAHKAN LAPORAN-Bupati HSU H Sahrujani menyerahkan laporan pemerintah daerah kepada ketua DPRD HSU Fadilah SM. (foto:mb/yusuf)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis terkait pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara H. Adi Lesmana, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini meliputi Penjelasan Kepala Daerah atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda penting, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Air Domestik dan Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati HSU menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran berjalan.

“Melalui pembahasan ini diharapkan tercipta sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Daerah juga menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda yang tengah dibahas. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Air Domestik, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum dalam peningkatan kualitas sanitasi lingkungan, pengelolaan limbah domestik yang berkelanjutan, serta perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Pemerintah daerah berharap keberadaan regulasi tersebut nantinya mampu mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan dasar di bidang sanitasi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah menyampaikan bahwa pencabutan perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan harmonisasi peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh agenda pembahasan mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berpihak kepada masyarakat.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan seluruh proses pembahasan Raperda dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara. (suf/mb03)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleKunjungan Lapangan Ke Posyandu Mawar Tangerang
Next Article PKK Kalsel Mantapkan Program Lomba hingga Penyaluran Bantuan
Mata Banua

Related Posts

Bupati dan Wabup Awasi Langsung Pembangunan Jalan Desa

Juni 25, 2026

HSU Mantapkan Langkah Menuju Swasembada Pangan Daerah

Juni 24, 2026

FDM HSU Glar Pelatihan Dasar Demokrasi Untuk Kader Muda

Juni 22, 2026

Bupati Buka Bintek Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa se HSU

Juni 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Mata Banua
© 2026 Matabanua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.