
BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) rapat dengar pendapat dengah KPID Provinsi Kalsel.
Dalam rapat tersebut KPID Provinsi Kalsel berharap ada regulasi dengan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel,H. Rais Ruhayat, S.H mengatakan ini terkait dengan regulasi.
Tadi telah disampaikan bahwa di beberapa daerah, seperti di Yogyakarta dan Kalimantan Selatan, KPID sudah memiliki peraturan gubernur yang mengatur terkait regulasi tersebut.
” Hal ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan kami diskusikan bersama rekan-rekan di Komisi I, apakah memungkinkan Komisi I menjadi leading sector dalam penyusunan peraturan gubernur atau peraturan daerah dimaksud,” ujar Rais di Banjarmasin,Senin (13/4).
Perlu di sampaikan bahwa sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, setiap keputusan tidak dapat diambil secara individu, melainkan bersifat kolektif kolegial. “Oleh karena itu, saya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan rekan-rekan di Komisi I DPRD Provinsi Kalsel,” jelasnya.
Adapun harapan ia, sebelum adanya peraturan gubernur, KPID tetap dapat bekerja secara maksimal meskipun dengan berbagai keterbatasan.
Selain itu, KPID juga diharapkan dapat terus menjalin kolaborasi dan kerja sama dengan instansi-instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan instansi terkait lainnya.
Wakil Ketua KPID Kalsel,M Saufi berharap ada regulasi karena hingga saat ini masih belum memasuki tahap penyampaian secara resmi.
Proses yang berjalan masih dalam bentuk diskusi, sehingga belum dapat sampaikan secara final.
“Adapun yang sedang kami lakukan saat ini adalah membangun komunikasi serta kerja sama dengan SKPD terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, pemerintah kabupaten/kota, serta Dinas Komunikasi dan Informatika,” katanya.
Program literasi media juga terus kami dorong, khususnya kepada generasi muda sebagai generasi penerus, agar mampu memahami dan mengelola ruang literasi digital secara bijak.
Dengan demikian, diharapkan mereka dapat lebih mandiri dan cerdas dalam berliterasi digital.
“Namun demikian, kami menyadari bahwa upaya ini masih memiliki keterbatasan,” tambahnya.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat guna mendukung dan memperkuat pelaksanaan kerja-kerja kami di lapangan.rds

