Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Setujui Pembahasan Tiga Raperda Strategis Prakarsa Pemkot

by Mata Banua
13 April 2026
in Banjarmasin
0

 

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda hadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rapat Paripurna Tingkat I penyampaian Raperda prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin.

Berita Lainnya

Pemko Terbuka Jajaki Kerjasama Pihak Ketiga

Pemko Terbuka Jajaki Kerjasama Pihak Ketiga

13 April 2026
Yamin Percayakan Erdani Kastien Pimpin PT PALD

Yamin Percayakan Erdani Kastien Pimpin PT PALD

13 April 2026

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/04), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H. Mathari didampingi Wakil Ketua Muhammad Isnaini.

Turut hadir Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda beserta jajaran Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Secara lebih mendalam, dalam rapat Paripurna Tingkat I tersebut disampaikan tiga Raperda strategis, yaitu:

1. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

3. Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Dalam kesempatan tersebut, Ananda menyampaikan bahwa pengajuan ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin dinamis.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah melakukan berbagai langkah seperti pemetaan potensi ekonomi baru, penyesuaian tarif yang rasional, serta peningkatan kualitas layanan publik.

“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Banjarmasin juga berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Terkait perubahan susunan perangkat daerah, Hj. Ananda menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional serta penguatan kelembagaan agar lebih efektif dan responsif.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik,” ungkapnya.

Penataan kelembagaan tersebut, ujarnya, juga mencakup penguatan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penyesuaian struktur organisasi, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.

“Dengan penataan ini diharapkan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana semakin optimal,” tambahnya.

Lalu terkait Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Wawali menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.

Di akhir penyampaiannya, Ananda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin atas komitmen dan kerja sama dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin atas kerja sama dan komitmennya dalam percepatan pembahasan Raperda ini,” tutupnya.

Melalui Rapat Paripurna ini, diharapkan ketiga Raperda yang diajukan dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang berkualitas, adaptif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarmasin.via/rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper