
PALANGKA RAYA- Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Tanah terus dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya dengan menyambangi Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (Dinas ESDM Kalteng), Jalan Cilik Riwut KM.5, Kota Palangka Raya,Kamis( 9/4).
Usai pertemuan, Wakil Ketua Pansus III H. Mushaffa Zakir mengatakan, meski Pemerintah Provisi (Pemprov) Kalteng belum memiliki perda terkait pengelolaan air tanah, namun ternyata banyak masukan-masukan yang didapat.
Seperti, pembinaan terhadap para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah terkait perijinan, pola kerjasama antara Pemprov dengan Pemkab dan Pemkot dalam melakukan pembinaan, maupun dalam hal konservasi dan pengawasan perijinannya.
“Kami sangat berterimakasih kepada Dinas ESDM Kalteng atas masukan-masukan yang kami terima. Mudah-mudahan ini nanti akan memperkaya Perda kita, dalam rangka untuk lebih menyempurnakan tentunya”, ucap Mushaffa.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, dengan adanya Perda perubahan ini nantinya, selain untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha terkait perijinannya, juga demi menjaga keberlanjutan air tanah dan melindungi air tanah dari kerusakan kualitas maupun kuantitasnya di wilayah Provinsi Kalsel.
Sementara, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng Syaripudin, selain berterimakasih dan memberikan apresiasi atas kunjungan Pansus III DPRD Kalsel dan rombongan, juga berharap Ranperda Pengelolaan Air Tanah ini bisa diselesaikan dan ditetapkan sebagai perda agar dapat dicontoh oleh Pemprov Kalteng.
“Kami menyampaikan terimakasih sekali lagi, dari kunjungan wakil ketua pansus. Ini sebagai bahan bagi kami dalam rangka penataan dan pembinaan perijinan di bidang air tanah di Provinsi Kalimantan Tengah”, ucap Syaripudin.
Selain mendukung terbitnya ranperda tersebut, Syaripudin juga berharap kepada Kementerian ESDM RI, agar dapat mengeluarkan peraturan yang tetap dan tidak berubah setiap tahunnya. Sehingga daerah juga mendapatkan kepastian dalam membuat regulasi atau perda pengelolaan air tanah.
“Kami mengharapkan adanya regulasi yang tetap dari (pemerintah) pusat, jangan sampai aturan masalah air tanah ini selalu berubah-ubah. Jadi daerah punya kepastian dalam pembentukan regulasi atau perda masalah air tanah ini”, pintanya.rds

