Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus III Matangkan Revisi Perda Air Tanah

by Mata Banua
12 April 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, (foto:mb/ist)

SEMARANG – Pengelolaan air tanah kini semakin diarahkan pada prinsip keberlanjutan dengan pengendalian pemanfaatan yang lebih ketat.

Berita Lainnya

DPC PKB Kotabaru Lebih Kuat dan Maju

DPC PKB Kotabaru Lebih Kuat dan Maju

12 April 2026
Pansus Ranperda Pengelolaan Air Tanah Perkaya Materi Ke Dinas ESDM Kalteng

Pansus Ranperda Pengelolaan Air Tanah Perkaya Materi Ke Dinas ESDM Kalteng

12 April 2026

Integrasi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dinilai menjadi langkah strategis guna menghindari tumpang tindih kebijakan serta memastikan pengawasan berjalan optimal.

Dalam rangka memperkuat tata kelola tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (09/04) pagi.

Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menegaskan bahwa revisi peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah difokuskan pada pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan.

“Untuk kewenangan retribusi, tetap berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara di tingkat provinsi, difokuskan pada penerbitan izin serta persetujuan pengambilan air tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan pengaturan tersebut akan diintegrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat guna menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur dan sinkron.

“Ke depan, pengaturan ini akan kami integrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat, sehingga terdapat pembagian peran yang jelas antara pusat dan provinsi dalam pengelolaan air tanah,” pungkas Husnul.

Sementara itu, Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah S. Ismaillyaningsih, menyampaikan bahwa mekanisme pajak dan retribusi air tanah masih dalam tahap kajian mendalam. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan negara, sekaligus tetap memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Terkait mekanisme pajak dan retribusi air tanah, saat ini masih kami kaji secara komprehensif. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara serta kemungkinan pemberian relaksasi berupa penghapusan denda administrasi bagi masyarakat yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper