
MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Wali Kota Banjarmasin HM Yamin, dan Bupati Barito Kuala H Bahrul Ilmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya, beberapa waktu lalu.
Penandatanganan di Gedung Auditorium KH Idham Chalid Banjarbaru ini turut disaksikan perwakilan pemerintah pusat, Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Hanifah Dwi Nirwana, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLH Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, kerja sama ini mencakup wilayah Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, dan bertujuan mendorong pembangunan listrik berbasis sampah dengan teknologi ramah lingkungan.
Ia menjelaskan, total pasokan sampah dari tiga daerah tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 635 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Banjarmasin. Fasilitas PSEL direncanakan dibangun di satu lokasi di Banjarmasin sebagai pusat pengolahan kawasan aglomerasi.
Menurutnya, proyek ini dirancang sebagai program jangka panjang hingga 30 tahun, sehingga memerlukan komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lahan serta kepastian pasokan sampah.
Selain itu, KLH akan menyiapkan kandidat lokasi pembangunan untuk selanjutnya diserahkan kepada Danantara dalam proses investasi bersama pihak pengembang.
“Daerah harus memastikan pasokan sampah terpenuhi, karena jika tidak dapat dikenakan penalti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hanifah juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak sumber guna meningkatkan efektivitas produksi energi listrik dari fasilitas tersebut. ril/dio

