Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

by Mata Banua
9 April 2026
in Tapin
0

 

ANGGARAN-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapin dengan dua agenda acara yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Tapin tahun anggaran 2025 dan sekaligus penyampaian pendapat fraksi – fraksi DPRD Tapin terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Tapin o.01 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. (foto:mb/herman)

RANTAU,- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tapin, melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Tapin tahun anggaran 2025, dan sekaligus penyampaian pendapat fraksi – fraksi DPRD Tapin terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Tapin No.01 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Berita Lainnya

Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

9 April 2026
Infrastuktur Jalan Jembatan Jadi Usulan Prioritas

Infrastuktur Jalan Jembatan Jadi Usulan Prioritas

8 April 2026

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan dihadiri Bupati Tapin H Yamani, Sekda Tapin H Unda Absori, Ketua 1 DPRD H Hairuji, Ketua 2 DRPD H Midfay Syahbani, Sekwan Dr Fadlianor serta para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, kepala badan, kepala bagian, Direktur PDAM, PLT Direktur RSUD Datu Sanggul, Para Camat, Ketua Baznas, perwakilan Kemenag, para anggota DPRD Tapin serta staf khusus dan tenaga ahli bupati.

Adapun masing-masing fraksi dengan masing – masing juru bicara, fraksi Golkar di sampaikan H Rustan Nawawi, fraksi Gerindra dibacakan M Fajri Rahman, Fraksi Nasdem – PKS dibacakan H Helmi Gilang Firdaus, fraksi Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa dibacakan Ahmad Syarnobi dan fraksi PDI Perjuangan dibacakan Wahyu Nugroho Ranoro.

Seperti yang diutarakan Ketua DPRD Tapin rapat paripurna DPRD menindaklanjuti rapat pembahasan dan rapat internal, untuk penyusunan rekomendasi oleh Banggar DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun ajaran 2025, dimana rekomendasi dirangkum dalam satu kesatuan sehingga menjadi rekomendasi DPRD kabupaten Tapin, yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan ketua DPRD kabupaten Tapin.

Sementara itu Perwakilan Badan Anggaran DPRD Tapin Ir Yuspian Noor mengatakan, terlaksananya rapat paripurna DPRD berkat upaya kerja keras, serta dedikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025.

Selain menyampaikan rekomendasi konstruktif dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun Anggaran berikutnya dapat lebih optimal, tepat sasaran serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pra penyusunan dan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2025.

Apresiasi kita sampaikan atas pencapaian target tujuan dan sasaran pemerintah tahun 2025 dengan 5 tujuan, 12 sasaran dan 31 indikator kinerja dan berdasarkan hasil realisasi terdapat 19 indikator yang di atas 100% realisasinya.

Sementara itu Bupati Tapin H Yamani menyampaikan, apresiasi atas terlaksananya rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tapin tahun Anggaran 2025, yang merupakan amanat Peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5 disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Dewan Perwakilan Daerah harus melakukan pembahasan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari, setelah LKPJ diterima setelah itu menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan.

Dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah selanjutnya disampaikan tembusan kepada Menteri Dalam menteri melalui Direktur jenderal otonomi daerah dan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat.

Atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD Tapin atas perhatian kerja keras serta komitmen yang telah diberikan dalam melakukan pembahasan terhadap LKPJ tahun Anggaran 2025. Rekomendasi dan koreksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tapin tahun 2025 telah disampaikan dan ditujukan kepada masing-masing perangkat daerah.{{her/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper