
TANJUNG – Polsek Kelua yang dipimpin Kapolsek Iptu Djanan Kurniawan melakukan problem solving terhadap seorang warga yang diduga meresahkan para pedagang di Pasar Kelua, Kamis (9/4) pagi.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor UPT Pasar Kelua, Kecamatan Kelua dengan melibatkan berbagai unsur terkait mulai dari Lurah Pulau H Ali Pahnor, Bhabinkamtibmas Brigadir Suharnanda Oktavian Purnomo, Bhabinsa Serda Jangkung, Kepala UPT Pasar Muhtar, para pedagang, serta tokoh masyarakat setempat.
Permasalahan bermula dari laporan para pedagang yang merasa resah atas perilaku seorang warga berinisial RA (31), seorang buruh pasar, warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua yang diduga melakukan tindakan merusak barang dagangan serta fasilitas CCTV milik UPT Pasar Kelua.
Laporan tersebut disampaikan kepada ketua RT setempat dan diteruskan kepada pihak kelurahan hingga akhirnya ditindaklanjuti bhabinkamtibmas melalui upaya problem solving.
Dalam mediasi tersebut, RA mengakui perbuatannya yang telah menimbulkan keresahan di lingkungan pasar dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pengelola pasar serta para pedagang atas tindakan yang dilakukannya.
Hasil dari kegiatan problem solving tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran serupa, maka yang bersangkutan siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan, penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian.
“Ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, serta mengedepankan penyelesaian secara humanis di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi di lingkungan Pasar Kelua kembali aman dan kondusif, serta para pedagang dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang. Yan

