
PELAIHARI – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di kawasan lahan sawit PT PKIS di Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (9/4).
Sidang PS (Gerechtelijke Plaatsopneming atau Descente) sendiri merupakan persidangan perdata yakni hakim meninjau langsung lokasi objek sengketa lahan untuk memastikan kebenaran fakta.
Hal ini bertujuan mencocokkan bukti surat/saksi dengan kondisi rill, mencegah putusan tidak dapat di eksekusi (non-executable), dan memberi keyakinan hakim sebelum memutus.
Selain itu, juga untuk mencari batas-batas lahan yang bersesuaian dengan titik-titik koordinat yang dipermasalah sebagaimana dalam gugatan.
Pada sidang PS ini, untuk pihak tergugat sendiri tidak hadir dan ini merupakan yang keempat kalinya.
M Supian Noor SH MH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, sidang PS yang digelar PN Pelaihari telah sesuai jadwal. “Sidang Pemeriksaan Setempat adalah melakukan pemeriksaan batas-batas empat penjuru yang di klaim tergugat,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, pada sidang Pemeriksaan Setempat ini tergugat tidak memenuhi undangan, walaupun sudah di undang pihak dari PN Pelaihari. “Sidang pemeriksaan setempat juga dihadiri saksi batas atau yang memiliki lahan yang berbatasan dengan lahan yang sedang berproses,” ungkapnya.
Supian menjelaskan, lahan tersebut sejak lama telah dibebaskan PT PKIS hingga dilakukan penanaman pohon sawit dan dilakukan pemanenan. Hingga tahun 2020, tidak ada masalah.
“Lalu saat Covid-19, ada muncul dari pihak mereka yang mengklaim lahan ini dan melakukan pemagaran hingga memanennya secara melawan hukum, sehingga kami dari PT PKIS melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Pelaihari,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini dari pihak tergugat tidak pernah hadir. Mereka pun berharap dari hasil Pemeriksaan Setempat serta bukti-bukti yang telah disajikan di pengadilan dapat diterima sehingga gugatan pihaknya bisa dikabulkan majelis hakim, termasuk ganti ruginya.
Dalam kasus gugatan ini, tergugat diketahui bernama Darna yang sudah beberapa kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan majelis hakim. ris

