Mata Banua Online
Kamis, April 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

by Mata Banua
9 April 2026
in Banjarmasin
0
TOTOK AGUS DARYANTO

BANJARMASIN – Work From Home ( WFH) atau bekerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mulai diberlakukan sejak hari ini, Jumat (10/4). Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efesiensi energi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, pemberlakuan WFH ini hanya untuk sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN). “Untuk ASN eselon II dan pegawai bidang non pelayanan publik tidak bisa ikut WFH,” ujar Totok, Kamis (9/4).

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Banjarmasin-Banjar-Batola Teken PKS Olah Sampah Jadi Energi

Banjarmasin-Banjar-Batola Teken PKS Olah Sampah Jadi Energi

9 April 2026

WFH berlaku bagi ASN pada pelayanan publik seperti puskesmas, guru atau tenaga pendidik serta pegawai di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Untuk pengawasan, Totok mengatakan, berdasarkan kesepakatan pengawasan WFH diserahkan ke masing-masing Kepala SKPD atau Kepala Bagian dan hasilnya bisa diserahkan ke BKD Diklat.

“Jika ada yang melanggar misalnya nongkrong di cafe maka sanksi dilakukan berjenjang. Ditegur dulu dari SKPD nya. Tapi kalau terjadi pelanggaran berulang baru kita BKD tindak tegas,” jelas Totok.

Sanksi yang dijatuhkan bisa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar.

Meski WFH, ASN diminta tetap menggunakan seragam lengkap saat bekerja. Terlebih, saat melakukan zoom meeting. Selain itu, setiap pekerjaan yang dilakukan ASN yang menjalani WFH harus dibuktikan dengan mengisi google from yang telah disediakan selain absen.

“Hanya tempat kerja saja yang berpindah. Jadi selama jam bekerja ASN tidak diperbolehkan berada di luar rumah apalagi sampai santai di café, karena sesuai namanya WFH. Harus selalu standby dan apabila diperlukan ke kantor mendadak harus bisa,” jelasnya.

Ia memastikan aturan WFH ini diberlakukan secara fleksibel. Tentunya apabila ada kegiatan yang mengharuskan ASN berhadir, tentu aturan ini untuk sementara tidak diterapkan.

Kebijakan ini tentunya akan dievaluasi berkala apakah benar-benar berdampak pada penghematan energi. Apabila tidak, skema WFH ini akan dipertimbangkan kembali.

“Kalau tidak berdampak, mungkin saja kebijakan WFH ini kita usulkan ke pusat untuk tidak dilanjutkan karena arahannya hanya berupa surat edaran hingga tidak wajib. Seperti pemerintah provinsi yang tidak menerapkan kebijakan ini,” katanya.

Selain itu, BKD juga meminta SKPD yang melakukan WFH untuk membatasi penggunaan listrik sebagai wujud dari efesiensi energi.

Sementara, Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) Dolly Syahbana menyampaikan kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026. Ia menambahkan, mekanisme pelaksanaan WFH sudah diatur secara rinci oleh masing-masing pimpinan SKPD, termasuk sistem absensi, perhitungan kinerja, hingga pengawasannya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper