
BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara sebagai bagian dari langkah strategis dalam mendukung efisiensi pemerintah.
Walikota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, menegaskan penerapan WFH tidak boleh berdampak pada terganggunya pelayanan publik dan sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Dinas dan instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan dan perpajakan tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya di Banjarbaru, Rabu.
Menurut Lisa, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi khususnya dalam upaya penghematan energi dan peningkatan efektivitas kinerja bagi aparatur pemerintah.
Lisa menekankan, melalui pola kerja fleksibel, aktivitas setiap ASN lingkup Pemkot Banjarbaru diharapkan tetap produktif, terukur, dan bertanggung jawab tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan.
“Penerapan WFH dilakukan selektif dan proporsional. Artinya, tidak semua unit kerja menerapkan pola kerja dari rumah, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsi pelayanan masing-masing instansi,” ungkapnya.
Dikatakan Lisa, efisiensi tidak hanya berorientasi penghematan energi, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas ASN melalui sistem kerja yang lebih adaptif terhadap situasi dan perkembangan zaman.
Ditegaskan wali kota perempuan pertama di Banjarbaru itu, kebijakan tersebut bukan bentuk perbandingan dengan kebijakan pemerintah provinsi tetapi murni merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat.
“Kebijakan ini akan dilaporkan secara berjenjang. Setelah SE diterbitkan, Pemkot menyampaikan laporan ke Gubernur Kalsel diteruskan ke pusat sebagai bagian monitoring kebijakan efisiensi nasional,” tuturnya
Ditambahkan, efisiensi energi dan pengelolaan anggaran dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan Pemkot komitmen menghadirkan birokrasi efisien, responsif, mengutamakan kepentingan publik. ant

