JAKARTA – Harga buyback emas Antam telah mengalami kenaikan 10,38% hingga hari Kamis (9/4).
Berdasarkan data Logam Mulia Kamis, harga buyback emas Atam turun Rp59.000 ke Rp2.605.000. Posisi itu masih menjauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) di Rp2.989.000 pada akhir Januari 2026.
Kendati demikian, harga buyback emas Antam yang menjadi acuan pembelian kembali oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) berdasarkan ukuran 1 gram telah menguat 10,38% untuk periode berjalan 2026. Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Sementara itu, pada perdagangan Kamis kemarin, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun. Harga dasar emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2,850 juta per gram, melemah dibandingkan posisi kemarin.
Berdasarkan data resmi situs Logam Mulia Antam yang diperbarui pukul 08.30 WIB, harga emas Antam hari ini turun Rp50 ribu dibandingkan harga pada Rabu (8/4) yang berada di level Rp2,900 juta per gram.
Pelemahan harga juga tercermin pada sisi pembelian kembali. Logam Mulia mencatat harga buyback emas Antam hari ini berada di Rp2,605 juta per gram, turun Rp59 ribu dibandingkan posisi sebelumnya.
Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini berada di kisaran Rp245 ribu per gram.
Pelemahan tidak hanya terjadi pada pecahan 1 gram. Seluruh ukuran emas Antam tercatat ikut naik. Emas ukuran 0,5 gram kini dipasarkan di level Rp1,475 juta, sementara ukuran 5 gram dibanderol Rp14,025 juta dan emas 10 gram turun ke Rp27,995 juta. Untuk ukuran besar, emas 100 gram kini berada di level Rp279,212 juta.
Sementara itu, pergerakan harga emas ritel di Pegadaian justru naik dan masih bertahan di level tinggi.
Berdasarkan data situs Sahabat Pegadaian, harga emas Galeri24 saat ini berada di Rp2,908 juta per gra, sedangkan emas UBS dipatok lebih mahal di level Rp2,923 juta per gram.
Perbedaan harga antar produk tersebut dipengaruhi oleh produsen, standar cetakan, hingga jalur distribusi masing-masing merek.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP) Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. bisn/mb06

