
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.
Penandatanganan PKS langsung dilakukan para kepala daerah, yakni Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin, Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Bupati Barito Kuala (Batola) H Bahrul Ilmi di Gedung KH Idham Chalid, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel, Kamis.
Penandatanganan PKS tiga kepala daerah tersebut disaksikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Hanifah Dwi Nirwana dan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret menjawab krisis sampah yang selama ini belum terselesaikan.
“Hari ini kita sudah menandatangani kesepakatan bersama. Ini bukan hanya MoU, tapi komitmen nyata sampah akan kita ubah jadi energi. Tapi saya tegaskan, warga juga harus mulai memilah dari rumah, karena itu kunci utama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proyek PSEL ini menargetkan kapasitas pengolahan hingga 500 ton sampah per hari. Dengan dukungan suplai dari Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, total potensi sampah bahkan mencapai sekitar 600 ton per hari.
Kondisi ini menjadi peluang besar untuk menghasilkan energi terbarukan sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut dia, ada ketersediaan lahan sekitar 5–6 hektare di kawasan TPA Basirih yang telah disiapkan untuk proyek ini. Dengan infrastruktur pengolahan modern yang didukung oleh kementerian, hal ini membuka harapan baru dalam pola tata kelola sampah kota ke depan di Banjarmasin, Banjar dan Batola.
Sementara, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, mengingatkan bahwa Banjarmasin masih harus menyelesaikan sejumlah catatan penting sebelum sepenuhnya lepas dari sanksi pengelolaan lingkungan.
“Masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Selain itu, pengelolaan aliran limpasan dari TPA ke drainase juga progres perbaikan. Kalau semua terpenuhi, sanksinya bisa dicabut,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah pusat terus memantau perkembangan melalui berbagai instrumen, termasuk pemantauan visual dan evaluasi lapangan.
“Artinya, proyek PSEL tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga soal kepatuhan terhadap standar lingkungan yang ketat,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, arah kebijakan pengelolaan sampah di Banjarmasin Raya kini berada di garis yang sama, peluang teknologi hingga dukungan lintas daerah terbuka lebar, namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dan partisipasi masyarakat.
Jika keduanya berjalan seiring, bukan hanya persoalan sampah yang terselesaikan, tetapi juga tercipta sumber energi baru yang berkelanjutan bagi kawasan ini. ant

