
RANTAU – Lima Fraksi DPRD Tapin menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan kedua atas Perda Tapin No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Tapin dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tapin Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/4).
Dalam sambutannya, Bupati Tapin H Yamani mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota atas persetujuan yang diberikan terhadap ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin.
“Diharapkan nantinya dapat lebih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pungutan pajak dan retribusi distribusi daerah yang mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Tapin, sehingga dapat menunjang pembiayaan pembangunan daerah ke depannya guna mewujudkan Pemerintah Tapin yang Maju Banuanya Baiman Warganya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari berbagai catatan serta saran dan masukan yang telah disampaikan para perwakilan fraksi mulai dari pembahasan hingga pendapat akhir, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan dan perundang-undangan.
“Kita bersama-sama berharap tahapan evaluasi peraturan daerah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tapin,” pungkasnya. her

