Mata Banua Online
Kamis, April 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus III Matangkan Revisi Perda Air Tanah

by Mata Banua
8 April 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Pansus III DPRD Provinsi Kalsel terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. (foto:mb/rds)

BANJARMASIN— Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Berita Lainnya

Dewan Tekankan Aspirasi Masyarakat dalam Musrenbang RKPD 2027

Dewan Tekankan Aspirasi Masyarakat dalam Musrenbang RKPD 2027

8 April 2026
Insentif Pertanian Organik Jadi Kunci Ketahanan Pangan Kalsel

Insentif Pertanian Organik Jadi Kunci Ketahanan Pangan Kalsel

7 April 2026

Hingga kini, pembahasan telah mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan pasal yang ada.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Lantai 4 DPRD Kalsel, Selasa (07/04), dengan fokus pada pendalaman substansi materi revisi secara menyeluruh.

Ketua Pansus III, H. Husnul Fathaillah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasuki tahap pembahasan teknis dengan menelaah pasal demi pasal guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif.

“Rapat hari ini sudah masuk pada substansi pembahasan pasal per pasal. Alhamdulillah, seluruh anggota pansus telah mencapai kesepakatan dalam sejumlah poin penting, dan progresnya kini sudah sekitar separuh dari total pasal,” ujarnya.

Ia menegaskan, revisi perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan agar lebih berkelanjutan, tertib, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Lebih lanjut, Husnul menyampaikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya yang dijadwalkan pada 21 April 2026. Rapat tersebut ditargetkan menjadi tahap finalisasi sebelum rancangan revisi perda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper