
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin menerima Sertipikat Tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalsel sebanyak 69 bidang pada tanah seluas 39,63 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Sertipikat diserahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel, Budi Kristiyana pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertipikasi Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalsel, Senin (06/04) di aula Kanwil ATR/BPN Kalsel di Banjarbaru.
Gubernur H Muhidin menyampaikan apresiasi kepada BPN yang cepat merespon keluhan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang asetnya masih banyak yang belum mendapat sertipikatnya. Hal ini dilihat dari sering kali ada gugatan menggunakan segel dari warga setiap ada pembangunan fasilitas pemerintah.
Disebutkan lagi, total lahan yang akan dibebaskan sebanyak 500 hektare dan sisanya sekitar 350 hektare diharapkan bisa secepatnya dilakukn pembuatan sertipikat oleh BPN, terutama pada lahan yang akan dibangun fasilitas pemerintah.
Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Muhammad Syarifuddin bersama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, H Syamsir Rahman dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan didampingi Kasubbid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset, Muhammad Haris Arsyad.
Dengan diterbitkannya sertipikat oleh BPN, ujar Gubernur H Muhidin, diharapkan tidak ada masalah lagi terkait status tanah milik pemerintah. Apalagi berdasarkan ketentuan bahwa hak kepemilikan dengan segel dianggap tidak sah jika dihadapkan dengan bukti sertipikat.
H Muhidin juga mengucapkan terima kasih kepada BPN yang menyelesaikan sertipikat tanah untuk pembangunan Stadion Internasional, salah satu visi misi Gubernur H Muhidin bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman.
Tak lupa disampaikan, keberhasilan menyelesaikan sertipikat di awal tahun 2026 ini, merupakan hasil kerjasama SKPD dan Kanwil BPN Provinsi dan kantor BPN kabupaten/kota se Kalsel.
“Saya mengucapkan terima kasih untuk kerja yang baik ini. Mari kita lanjutkan, karena masih banyak aset daerah yang harus dipercepat penyelesaiannya,” ajak Gubernur H Muhidin.
Selanjutnya, kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan Kanwil BPN diminta untuk mengkoordinasikan kendala teknis di lapangan, seperti batas tanah dan kelengkapan berkas. Perkuat sinergi antara BPKAD, dinas PUPR, dan BPN, karena sertipikasi ini adalah kerja tim, bukan kerja sektoral.
Gubernur berharap, kepala kantor pertanahan agar memberikan dukungan dan atensi khusus terhadap pendataan aset Pemprov Kalsel yang berada di wilayah kerjanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel, Budi Kristiyana merinci, bahwa ada 69 sertipikat bidang tanah yang diserahkan, mencakup luasan laan 39,63 hektare yang tersebar di Kota Banjarbaru dua bidang, di Kabupaten Banjar sebanyak 57 bidang tanah, Kabupaten Tanah Bumbu 2 bidang, dan Kabupaten Tapin sebanyak 6 bidang dengan total nilai Rp225,2 miliar lebih.
Budi juga menyatakan, rakor ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam rangka percepatan penyelesaian sertipikat tanah milik pemerintah, khususnya Pemprov Kalsel yang berada di wilayah Kota Banjarbaru dan Banjarmasin serta Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya.
Begitu juga dengan kepentingan proyek yang menjadi visi misi Gubernur H Muhidin yakni GOR Internasional dan jalan lintas tengah, keduanya dalam proses pembebasan lahan. sal/adpim/ani

