
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin sepakat pembenahan bencana banjir dari hulu ke hilir dalam audensi strategis bersama warga.
Yamin menerima audensi terbuka bersama warga, khususnya merespons adanya somasi warga negara (citizen lawsuit notice) yang sebelumnya dilayangkan oleh akademisi dan pakar lingkungan terkait penanganan banjir selama ini dilakukan Pemko. Pertemuan audensi dilaksanakan di Balaikota, Senin.
Yamin memimpin langsung audensi didampingi pimpinan DPRD kota dan jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta dihadiri para penggugat di antaranya Hadin Muhjad dan Subhan Syarief.
Yamin menyatakan, forum ini menjadi ruang terbuka bagi semua pihak untuk membedah persoalan banjir, mulai dari limpahan air, penurunan muka tanah, hingga dampak pasang laut yang kian terasa setiap tahun.
“Ini bukan hanya soal hari ini, tapi masa depan kota. Kami akan lanjutkan diskusi lebih mendalam untuk merumuskan peta jalan, regulasi, dan langkah konkret agar persoalan banjir bisa ditangani secara menyeluruh,” kata Yamin.
Dia menekankan bahwa pendekatan parsial tidak lagi relevan. Penanganan harus dimulai dari hulu hingga hilir, termasuk melibatkan daerah penyangga di luar wilayah kota.
“Jadi saya sepakat pembenahan banjir dari hulu ke hilir, sebagaimana salah satu langkah strategis dari dialog kita pada audensi ini,” ujarnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, ucap Yamin, pemerintah kota mulai menyinkronisasikan komitmen serta dukungan dari lintas sektor termasuk daerah-daerah tetangga.
Menurut dia, ada tantangan besar masih membayangi, seperti tata ruang yang belum optimal, kondisi sungai yang menyempit, hingga ancaman penurunan permukaan tanah yang menghantui setiap tahun.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka ancaman besarnya jelas, ungkap dia, banjir rob maupun genangan akan semakin meluas dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Banjarmasin akan membuka ruang kolaborasi bersama akademisi terkait penyusunan regulasi jangka panjang.
Sementara, salah satu penggugat, Subhan Syarief memastikan bahwa langkah hukum tidak lagi menjadi prioritas setelah adanya kesepahaman bersama.
“Secara prinsip, kami tidak melanjutkan gugatan. Kami sepakat dengan Wali Kota dan DPRD untuk memperdalam usulan yang ada agar menjadi rujukan bersama dalam menangani banjir,” ujarnya.
Dia menyebut empat poin penting yang disepakati yaitu penyusunan peta jalan jangka panjang, penataan ulang lingkungan dan sungai, pembentukan badan khusus pengelola air, serta penyusunan perda berkelanjutan.
Kesepakatan ini dinilai membawa harapan baru bagi warga. Jika dijalankan konsisten, solusi yang dirancang tak hanya meredam banjir musiman, tetapi juga menjawab ancaman jangka panjang. ant

