Mata Banua Online
Rabu, April 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Knalpot Tak Standar Pabrik Ditertibkan

by Mata Banua
6 April 2026
in Indonesiana, Tabalong
0
SALAH satu pengendara saat mengganti knalpot sepeda motornya sesuai standar pabrik.(foto:mb/ist)

TANJUNG – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, jajaran Polres Tabalong terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

Pada saat memberikan imbauan sekaligus tindakan tegas, salah satu pemilik kendaraan dengan kesadaran sendiri langsung mengganti knalpotnya dengan knalpot standar pabrikan di lokasi.

Berita Lainnya

Polres Tabalong Jalani Audit Senpi Dinas

Polres Tabalong Jalani Audit Senpi Dinas

7 April 2026
H Juanda Buka Sosialisasi Mekanisme Opini Ombudsman

H Juanda Buka Sosialisasi Mekanisme Opini Ombudsman

7 April 2026

“Penggunaan knalpot tidak standar melanggar aturan. Selain itu juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Senin (6/4).

Kasi humas pun ingin seluruh pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar.

Ia juga menyampaikan beberapa dampak yang ditimbulkan dari knalpot tak sesuai standar pabrikan yang mengeluarkan suara bising, di antaranya mengganggu kenyamanan masyarakat, serta suara yang ditimbulkan sangat keras dan mengganggu aktivitas warga, terutama di malam hari.

“Selain itu juga dapat memicu konflik sosial. Kebisingan sering menimbulkan keluhan hingga perselisihan antarwarga dan pengguna jalan. Belum lagi hal itu melanggar aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot tidak standar merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tilang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan knalpot tak sesuai standar juga mengganggu konsentrasi pengendara lain, seperti membuat kaget atau kehilangan fokus, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Belum lagi menciptakan polusi suara, meningkatkan tingkat kebisingan yang berdampak buruk bagi kesehatan, seperti stres dan gangguan pendengaran. Citra negatif juga melekat bagi pengguna knalpot brong yang sering dipandang tidak tertib dan kurang peduli terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Ia menyebutkan, batas toleransi kebisingan knalpot di Indonesia di atur dalam regulasi yang mengacu pada standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kemenhub.

“Secara umum, ambang batas kebisingan knalpot sepeda motor, yaitu ≤ 80 cc adalah 77 dB, 80-175 cc adalah 80 dB, dan 175 cc ke atas adalah 83 dB. Sedangkan untuk mobil adalah 74-80 dB,” ungkapnya.

Kasi humas pun mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan, yaitu dengan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan serta kepedulian terhadap kenyamanan bersama.

“Disiplin di jalan raya bukan hanya untuk keselamatan pribadi, tetapi juga demi melindungi pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper