Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dilema Halal: Agama Atau Kepentingan Ekonomi?

by Mata Banua
5 April 2026
in Opini
0

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd 9Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.)

Pemerintah Indonesia baru-baru ini membuka peluang pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini, yang terkait dengan kesepakatan dagang antara kedua negara, menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan otoritas keagamaan.

Berita Lainnya

Upaya Indonesia dalam Penanganan Isu Nuklir Iran

Upaya Indonesia dalam Penanganan Isu Nuklir Iran

5 April 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Demi Menghemat Anggaran Negara, Haruskah PPPK Jadi Korban ?

5 April 2026

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof. Nadratuzzaman Hosen, menegaskan bahwa setiap pengecualian dari kewajiban sertifikasi halal harus memiliki dasar hukum setingkat undang-undang. Tanpa regulasi yang jelas, pelonggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) (republika.co.id, 20/2/2026).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti isu ini. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak bisa dinegosiasikan. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, memiliki tanggung jawab agama untuk memastikan kehalalan produk bagi warganya (kompas.com, 21/2/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa kehalalan bukan hanya regulasi formal, tetapi kewajiban spiritual yang melekat pada setiap Muslim.

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR), memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk manufaktur asal AS. Pasal 2.9 ATR menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi halal, kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Selain itu, Indonesia harus mengakui sertifikasi halal dari lembaga halal AS tanpa intervensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dampak kebijakan ini terhadap ekosistem halal Indonesia patut menjadi perhatian. Meski UU JPH, keputusan Menteri Agama, dan keberadaan BPJPH telah menjadi fondasi penguatan sertifikasi halal, pelonggaran terhadap produk AS justru melemahkan sistem tersebut. Halal dan haram tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Ketika negara menempatkan keuntungan perdagangan di atas kepentingan konsumen Muslim, nilai-nilai ruhiyah cenderung terpinggirkan.

Pelonggaran sertifikasi halal ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap otoritas halal nasional. Ketika produk luar negeri diizinkan lolos dari pengawasan BPJPH, umat Muslim kehilangan rasa aman dalam memilih produk yang sesuai syariat. Akibatnya, sistem jaminan halal yang dibangun selama bertahun-tahun menjadi kurang efektif, dan konsumen harus mengecek sendiri, yang tidak semua mampu dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik sehari-hari, baik dalam konsumsi makanan, obat-obatan, maupun produk kosmetik.

Selain itu, kebijakan ini dapat memperluas ketergantungan ekonomi terhadap negara non-Muslim, dalam hal ini AS, yang menjadi penentu standar halal untuk produknya sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi mengurangi kedaulatan Indonesia dalam menentukan standar halal sesuai syariat Islam. Padahal, dalam sistem Islam, kedaulatan negara dalam menjaga nilai syariah dan kemaslahatan umat merupakan prinsip utama yang tidak bisa dikompromikan demi keuntungan ekonomi semata.

Dari sisi sosial, kebijakan ini bisa menimbulkan persepsi ketidakadilan. Ketika umat melihat standar halal untuk produk lokal ditegakkan ketat, sementara produk asing dibebaskan, muncul kesan bahwa hukum dan kepentingan rakyat bisa dinegosiasikan demi keuntungan ekonomi. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan keadilan (‘adl) dalam semua aspek kehidupan, termasuk perdagangan.

Dari perspektif Islam, pelonggaran ini menunjukkan ketimpangan antara kewajiban negara dan hak umat. Sistem Islam menempatkan syariat sebagai fondasi pengaturan kehidupan, tidak hanya dalam aspek ritual, tetapi juga ekonomi, sosial, dan hukum. Negara, menurut konsep Islam, memiliki tanggung jawab melindungi kemaslahatan rakyat (maslahah) dan mencegah kerugian (mafsadah), termasuk dalam hal produk halal.

Konsekuensinya, masyarakat Muslim kehilangan jaminan kepastian dalam memenuhi kewajiban agamanya. Halal bukan sekadar label, tetapi instrumen spiritual yang menjamin bahwa kehidupan sehari-hari selaras dengan hukum Allah. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 172).

Sejarah kekhilafahan Islam memberikan contoh konkret bagaimana negara melindungi kepentingan umat. Khalifah Umar bin Khattab memastikan pedagang tidak menjual makanan haram atau meragukan, dengan pengawasan langsung di pasar. Khalifah Ali bin Abi Thalib menegur pejabat yang menipu atau mengambil keuntungan pribadi dari perdagangan rakyat. Bahkan di era kekhilafahan, terdapat jabatan Muhtasib, yang mengawasi pasar, timbangan, kualitas barang, dan kehalalan produk sesuai syariat. Fungsi ini mirip BPJPH saat ini, tetapi dalam sistem Islam, otoritasnya bersifat transparan dan berorientasi kemaslahatan umat, bukan sekadar kepentingan ekonomi negara atau asing.

Pentingnya penguasa hadir bersama rakyat tidak bisa diabaikan. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Negara yang menjalankan prinsip Islam harus memastikan kemaslahatan semua warga tanpa kompromi terhadap nilai ruhiyah. Sistem Islam menekankan keseimbangan antara dunia dan akhirat, antara materi dan spiritualitas, antara kepentingan ekonomi dan nilai moral. Penerapan prinsip rahmatan lil ‘alamin dalam konteks ini berarti negara harus memastikan bahwa perdagangan dan kerjasama internasional tidak mengorbankan kepentingan umat Muslim dalam hal kehalalan produk.

Dengan demikian, pelonggaran sertifikasi halal produk asal AS bukan hanya persoalan teknis perdagangan, tetapi juga persoalan ideologis dan moral. Keputusan ini mencerminkan pilihan negara untuk menempatkan kepentingan ekonomi di atas kepentingan agama, sekaligus menunjukkan pengaruh sistem kapitalis global terhadap kedaulatan umat.

Jika negara benar-benar ingin menyeimbangkan kepentingan perdagangan dan agama, perlu ada revisi kesepakatan atau regulasi tambahan yang memastikan standar halal nasional tetap dihormati. Pelonggaran terhadap produk asing harus dikaji ulang agar sistem halal nasional tidak terkikis, dan prinsip maslahah tetap menjadi panduan dalam setiap kebijakan publik. Dalam konteks ini, iman, bukan semata-mata ekonomi, harus menjadi pertimbangan utama negara dalam mengatur produk halal.[]

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper