Oleh Ummu Aqilla F.M., S. Pd.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali hangat menjadi perbincangan publik dengan adanya issu pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dikarenakan adanya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yaitu menetapkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBN wajib dipenuhi pemerintah daerah yang rencananya akan diberlakukan pada Januari 2027. Sedang pada faktanya saat ini banyak daerah menghabiskan lebih dari batas itu, bahkan di atas 40 persen APBD (tribunnews.com, 26/03/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai. Salah satunya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena sudah merencanakan memberhentikan 9.000 PPPK Pemprov Sulawesi Barat dalam rangka menghemat anggaran daerah sekitar Rp 540 miliar.
Selain bakal mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, pemberhentian PPPK tersebut juga akan menambah angka pengangguran di daerah, yang pada akhirnya bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah akibat berkurangnya daya beli masyarakat setempat.
Terkait UU HKPD ini, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah saran kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu beliau juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pusat.
Melihat hal tersebut di atas, maka di satu sisi sebenarnya hal itu menunjukkan tanggung jawab pemerintah akan rakyatnya, namun di sisi lain akan mengorbankan pelayanan publik dengan mem-PHK PPPK demi menyeimbangkan anggaran, sehingga bisa dikatakan bahwa kebijakan yang diambil ini tidak akan menyelesaikan masalah, tapi malah ada kemungkinan menambah masalah baru, seperti bertambahnya angka pengangguran, meningkatnya kemiskinan dan bahkan bisa berefek pada meningkatnya angka kriminalitas.
Inilah salah satu bukti pemecahan permasalahan dalam kerangka sistem Kapitalisme yang mana untung rugi jadi standar, bukan baik dan buruk. Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Sistem PPPK sendiri sebenarnya mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika dinilai tidak menguntungkan.
Negara memang sudah seyogyanya menjamin kesejahteraan rakyatnya, tersedianya lapangan kerja yang luas, dan gaji yang layak.Layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan. Namun, negara harus mengoptimalkan anggaran dari kepemilikan-kepemilikan umum seperti tambang.
Dalam sistem pemerintahan islam, pegawai negara mendapat gaji dari Baitul Mal dengan jaminan yang stabil, karena bersumber dari pos fai’ dan kharjaj. Dalam Islam, terkait anggaran semua terpenuhi dalam baitul mal, termasuk aturan untuk pembayaran gaji pegawai. Jika kondisi baitul mal tidak mencukupi, maka kebijakan dalam Islam adalah segera memungut pajak untuk memenuhi biaya tersebut, tentu saja pajak ini dipungut hanya dari kalangan orang-orang kaya saja. Jika dikhawatirkan kelalaian pembayaran gaji pegawai dapat menimbulkan bencana/mala petaka, maka Negara harus meminjam uang dari para orang kaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Dari aturan ini, jelas bahwa dalam Islam tidak ada istilah PHK bagi para pegawai apalagi hanya karena alasan untuk menghemat anggaran. Wallahu’alam bishshawab

