Mata Banua Online
Kamis, April 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

by Mata Banua
1 April 2026
in Banjarmasin
0
YUSNA IRAWAN. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Pascalibur lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, Pemko Banjarmasin menerima lebih banyak permohonan perpindahan domisili KTP dari luar daerah ke kota ini.

Bahkan sejumlah pemohon sengaja mengurus pemindahan KTP dengan alasan mengikuti keluarga ataupun mencari peluang kerja/usaha.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
DPRD Kota Turun Reses pada 180 Lokasi

DPRD Kota Turun Reses pada 180 Lokasi

1 April 2026

Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, menjelaskan bahwa mobilitas penduduk memang berlangsung sepanjang tahun. Namun, periode pasca lebaran sering terjadi peningkatan permohonan

“Perpindahan penduduk itu dinamis setiap waktu, tapi setelah Lebaran memang cenderung meningkat. Saat ini sudah lebih dari 20 warga yang mengajukan pindah ke Banjarmasin,” kata Yusna, Rabu (1/4/2026)

Menurutnya, fenomena ini bukan hal baru sebab setiap tahun, momen Lebaran kerap diikuti lonjakan warga yang memilih menetap secara resmi di kota ini. “Hingga akhir Maret 2026, lebih dari 20 orang telah mengajukan perpindahan administrasi kependudukan, “tuturnya.

Tak hanya saat lebaran, pada tahun ajaran baru sekolah juga menjadi lonjakan permohonan pindah KTP.

Biasanya ada calon mahasiswa yang ingin kuliah disini sehingga permohonan domisili juga diperlukan.

Makanya, untuk pemohonan pemidahan KTP juga harus mengantongi beberapa syarat. Diantaranya, Setiap warga wajib mengantongi surat pindah dari daerah asal sebagai dokumen utama sebelum diproses lebih lanjut.

Setelah persyaratan tersebut lengkap, data pemohon akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) di Banjarmasin sebagai bagian dari administrasi resmi.

“Kalau surat pindah sudah ada, baru bisa kita proses masuk ke KK. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sejauh ini, Pemko Banjarmasin terus memantau arus masuk penduduk untuk menjaga ketertiban administrasi serta mengantisipasi potensi dampak kepadatan di wilayah perkotaan.

Meningkatnya jumlah pendatang ini juga menunjukkan bahwa Kota Banjarmasin masih menjadi salah satu tujuan utama bagi masyarakat yang ingin mencari peluang hidup baru. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper