
PARINGIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan resmi melaksanakan Pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan atas dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), Selasa (31/3).
Kedua tersangka yang dilimpahkan, yakni Yusri dan Moeslim Baedawi. Pelimpahan ini meliputi penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2022-2023 pada badan usaha milik daerah tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachman SH menyatakan, setelah proses administrasi pelimpahan selesai, penuntut umum langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka. ”Kedua tersangka kini dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Lapas Banjarbaru,” ujarnya.
Ia menyebutkan, langkah penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses hukum selanjutnya. Tim jaksa penuntut umum (JPU) sendiri kini tengah merampungkan berkas dakwaan terhadap keduanya.
“Kedua tersangka akan tetap mendekam di Lapas Banjarbaru sembari menunggu jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Direktur PT ADCL M Reza Arpiansyah terlebih dahulu di vonis dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal. wan

