Mata Banua Online
Rabu, April 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus PT ADCL Dilimpahkan ke Kejari Balangan

by Mata Banua
1 April 2026
in Balangan, Indonesiana
0
PIHAK Kejati Kalsel saat melakukan pelimpahan kasus PT ADCL ke Kejari Balangan, Selasa (31/3).(Foto:mb/ist)

​PARINGIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan resmi melaksanakan Pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan atas dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), Selasa (31/3).

​Kedua tersangka yang dilimpahkan, yakni Yusri dan Moeslim Baedawi. Pelimpahan ini meliputi penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2022-2023 pada badan usaha milik daerah tersebut.

Berita Lainnya

Hadapi Kemarau April-Mei, BPBD Balangan Mulai Siapkan Antisipasi Karhutla

Hadapi Kemarau April-Mei, BPBD Balangan Mulai Siapkan Antisipasi Karhutla

1 April 2026
PNS Diminta Jadi Agen Perubahan

PNS Diminta Jadi Agen Perubahan

1 April 2026

​Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachman SH menyatakan, setelah proses administrasi pelimpahan selesai, penuntut umum langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka. ​”Kedua tersangka kini dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Lapas Banjarbaru,” ujarnya.

Ia menyebutkan, langkah penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses hukum selanjutnya. Tim jaksa penuntut umum (JPU) sendiri kini tengah merampungkan berkas dakwaan terhadap keduanya.

“Kedua tersangka akan tetap mendekam di Lapas Banjarbaru sembari menunggu jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Direktur PT ADCL M Reza Arpiansyah terlebih dahulu di vonis dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal. wan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper