
BANJARBARU – Sebanyak 177 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarbaru dinyatakan memenuhi syarat kenaikan pangkat periode 1 April 2026.
Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni mewakili Wali Kota Banjarbaru, kepada 50 perwakilan ASN di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Jumat (27/3).
Sekda Kota Banjarbaru Sirajoni mengatakan, kenaikan pangkat tidak hanya dimaknai sebagai perubahan jenjang jabatan, melainkan juga sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap kualitas kinerja ASN.
“Pangkat bukan sekadar simbol kedudukan, tetapi mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kepercayaan yang diberikan oleh negara,” ujarnya.
Oleh karena itu sebut Sirajoni, kenaikan pangkat harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Jangan pernah berhenti belajar dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman,” katanya.
Menurut Sirajoni, tantangan pelayanan publik terus berkembang seiring perubahan kebutuhan masyarakat.
ASN dituntut mampu menghadirkan inovasi, mempercepat pelayanan, serta memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru Slamet Riyadi menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas ASN yang memenuhi persyaratan.
“Kenaikan pangkat pada dasarnya adalah reward atau penghargaan. Artinya, kenaikan pangkat tidak bersifat otomatis. Jika kinerja belum memenuhi syarat, maka tidak wajib naik pangkat. Pangkat diberikan kepada ASN yang bekerja dengan baik dan menunjukkan produktivitas yang optimal,” ujar Slamet.
Melalui kebijakan kenaikan pangkat yang berbasis kinerja, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat.
ASN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan profesional bagi masyarakat.
Sebanyak 177 ASN dinyatakan memenuhi syarat kenaikan pangkat periode 1 April 2026 dari total 178 usulan yang diajukan.
Kenaikan pangkat bagi ASN bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan menjadi indikator kualitas kinerja dan komitmen dalam melayani masyarakat.
Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan, setiap kenaikan pangkat harus mencerminkan peningkatan tanggung jawab, kompetensi, serta profesionalisme pegawai. ril/dio

