Mata Banua Online
Kamis, April 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

177 ASN Banjarbaru Penuhi Syarat Kenaikan Pangkat

by Mata Banua
1 April 2026
in Banjarbaru
0
SEKDA Kota Banjarbaru Sirajoni (tengah) didampingi Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru Slamet Riyadi foto bersama ASN Pemko Banjarbaru yang menerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2026.(foto:mb/ist)

BANJARBARU – Sebanyak 177 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarbaru dinyatakan memenuhi syarat kenaikan pangkat periode 1 April 2026.

Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni mewakili Wali Kota Banjarbaru, kepada 50 perwakilan ASN di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Jumat (27/3).

Berita Lainnya

Pemprov Kalsel Komitmen Kurangi Jumlah Pengangguran

Pemprov Kalsel Komitmen Kurangi Jumlah Pengangguran

1 April 2026
Sekda Pimpin Pengambilan Sumpah 32 ASN

Sekda Pimpin Pengambilan Sumpah 32 ASN

1 April 2026

Sekda Kota Banjarbaru Sirajoni mengatakan, kenaikan pangkat tidak hanya dimaknai sebagai perubahan jenjang jabatan, melainkan juga sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap kualitas kinerja ASN.

“Pangkat bukan sekadar simbol kedudukan, tetapi mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kepercayaan yang diberikan oleh negara,” ujarnya.

Oleh karena itu sebut Sirajoni, kenaikan pangkat harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Jangan pernah berhenti belajar dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman,” katanya.

Menurut Sirajoni, tantangan pelayanan publik terus berkembang seiring perubahan kebutuhan masyarakat.

ASN dituntut mampu menghadirkan inovasi, mempercepat pelayanan, serta memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru Slamet Riyadi menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas ASN yang memenuhi persyaratan.

“Kenaikan pangkat pada dasarnya adalah reward atau penghargaan. Artinya, kenaikan pangkat tidak bersifat otomatis. Jika kinerja belum memenuhi syarat, maka tidak wajib naik pangkat. Pangkat diberikan kepada ASN yang bekerja dengan baik dan menunjukkan produktivitas yang optimal,” ujar Slamet.

Melalui kebijakan kenaikan pangkat yang berbasis kinerja, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat.

ASN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan profesional bagi masyarakat.

Sebanyak 177 ASN dinyatakan memenuhi syarat kenaikan pangkat periode 1 April 2026 dari total 178 usulan yang diajukan.

Kenaikan pangkat bagi ASN bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan menjadi indikator kualitas kinerja dan komitmen dalam melayani masyarakat.

Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan, setiap kenaikan pangkat harus mencerminkan peningkatan tanggung jawab, kompetensi, serta profesionalisme pegawai. ril/dio

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper