Mata Banua Online
Rabu, April 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus III Dalami Revisi Perda Air Tanah ke PATGTL ESDM

by Mata Banua
31 Maret 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah,studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung. (foto:mb/ist)

BANDUNG– Untuk memperkaya materi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) didampingi Dinas ESDM Provinsi Kalsel melakukan studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3).

Berita Lainnya

Supian Hk Himbau Masyarakat Waspada Karhutla

Supian Hk Himbau Masyarakat Waspada Karhutla

31 Maret 2026
Pansus I Dorong Penyesuaian Tarif Pajak Daerah yang Lebih Berkeadilan

Pansus I Dorong Penyesuaian Tarif Pajak Daerah yang Lebih Berkeadilan

31 Maret 2026

Kunjungan ini difokuskan pada pendalaman aspek teknis dan regulasi agar perda yang disusun lebih komprehensif dan aplikatif.

Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, mengatakan kunjungan tersebut menghasilkan berbagai masukan penting dari pemerintah pusat.

“Banyak masukan, saran, dan pendapat terkait aturan terbaru, ini menjadi rujukan kami bersama dalam perda ini, supaya perda ini lebih baik dan sempurna supaya nanti menjadi rujukan bagi pengusaha yang ada di Kalsel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat guna mematangkan substansi regulasi. “Selanjutnya kami akan di bulan April akan diadakan pembahasan secara detail dan kami berharap dengan sudah ada pencerahan dari ESDM kami bisa memfinalisasi draft ini sesuai ketentuan perundangan yang di atasnya,” kata Husnul.

Melalui komparasi tersebut, DPRD berupaya menyelaraskan materi perubahan perda dengan regulasi nasional, termasuk dalam hal perizinan, pengawasan, dan perlindungan terhadap sumber daya air tanah. Penguatan ini dinilai penting agar pemanfaatan air tanah, khususnya oleh perusahaan, tetap terkendali, tidak merugikan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Kepala Bagian Umum PATGTL, Yunara Dasa Triana, menyatakan pihaknya mendukung langkah DPRD Kalimantan Selatan dalam melakukan revisi regulasi tersebut. Ia menegaskan, PATGTL siap memberikan masukan teknis yang dibutuhkan Pansus III agar penyusunan perda tetap selaras dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku saat ini.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper