Mata Banua Online
Selasa, Maret 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KorupsiBerjamaah dan SimbolisKepala Daerah

by Mata Banua
31 Maret 2026
in Opini
0
Ricky Marpaung (Afiliasi :Praktisi Hukum PERADI dan Akademisi)

Seringkalikorupsiterkaitdengankepaladaerah dan keidentikandengankasus yang menimpabanyakkepaladaerah. Yang terbaruBupatiCilacap, Syamsul Auliya Rachman yang ditangkap pada 13 Maret 2026. Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong, Muhammad FikriThobari pada 10 Maret 2026. Kemudian, Bupati Kota SantriPekalongan, FadiaArafiq pada 5 Maret 2026. Tidakhanyaitu proses inidilakukandengan OTT dariKPK.

Jika kitamenarikmemoribeberapawaktulalu pada tahun 2019hingga 2026, pada tingkatpenyidikanada total 895 kasus, diikuti 753 kasusbersifatinkracht, dan 554 kasus yang sudahdieksekusi. Kerugian negara meningkatmenjadisekitar Rp8,41 triliun, dengan modus penyalahgunaanwewenang dan suap yang melibatkankepaladaerahhinggapegawaikementerian. Yang cukup kontroversialpada tahun 2019 menyeretmantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, NadiemMakarim.

Berita Lainnya

Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

SKB Kesehatan Jiwa Anak Disepakati 9 Kementerian dan Lembaga

31 Maret 2026
Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

“Razia Kedisiplinan Siswa: Solusi Semu tanpa Penanaman Nilai Aqliyah dan Nafsiyah Islam”

31 Maret 2026

Belum lagiadabeberapakasuskorupsimenonjol pada tahunitusepertikasussuap Wali Kota Medan oleh Tengku DzulmiEldinterjaring OTT KPK pada 16 Oktober 2019 terkaitsuapproyek dan jabatan. Lalu, kasuskorupsi IUP Jambi yang melibatkananakperusahaan PT Antam (PT Indonesia Coal Resources) terkaitpengambilalihan IUP seluas 400 hektar yang menimbulkankerugian negara sebesar Rp91,5 miliar. Di sektorlegislatif, kasussuapanggota DPR RIdimanaKPK menetapkantersangkabaruterkaitsuappenetapananggota DPR RI terpilihperiode 2019-2024, yang juga melibatkanperintanganpenyidikan (obstruction of justice). Mega korupsi yang tidakkalahpenting pada kasuskorupsi KTPelektronik yangmenjeratSetyaNovantomendapatsorotan pada Juni 2019 karena kejadian pelesiran saat menjalani masa penahanan.

Dan tentu pada tahun 2025, kasus PT TimahTbk yang merupakan lanjutan kasus tata niaga timah terkait izin usaha pertambangan (IUP) dengan potensi kerugian sangat besar.Tidak kalah penting juga menyangkut kasus korupsi dana bansos BI/OJK dimana KPK menetapkan tersangka terkait pengelolaan dana bantuan sosial di lembaga tersebut. Mengacu kepada seleksi pejabat daerah dan level pusat, pemangku kepentingan wajib melakukan kebijakan yang bersifat efek jera dalam rangka penerapan sanksi tegas terhadap institusi parpol dan diluar parpol agar metode ini selektif dalam memilih calon pejabat berdasarkan rekam jejak. Promosi jabatan publik akan terbangun dengan akuntabilitas dan integritas parpol dan non-parpol sebagai muruah institusi publik.

Grand Corruption Kepala Daerah

Mega korupsitengahmelandabupati dan walikotaaktifsecaranasional. Jika meniliklebihdalamterkaitteorianti-korupsidikenaldengan GONE (Greed, Opportunity, Needs, Exposure) yaitubentukkegagalanpenerapan good governance karenabertentangandenganprinsiptransparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasihukum. Praktikinimenciptakanmaladministrasi dan inefisiensi yang menghambatpembangunan dan kesejahteraanpublik. Kaitannyadenganskandalkorupsi sangat bertentangandenganprinsipgood governanceituterlebihpada asastransparansi dan akuntabilitas.

Dalambingkaikasuskorupsi, Indonesia perlumenambahaturandalambentukUndang-UndangPerampasanAset yang tengah digodok di DPR. Berbekal hal tersebut, sebaiknya DPR memasukan undang-undang itu sebagai prolegnas prioritas di tahun 2026. Apalagi ini akan”mengubah” sikap pencegahan dari koruptor untuk berulang kali melakukan tindakan yang sama dan koruptor lainnya yang mencoba untuk berniat korupsi. Karakter dari korupsi bukan hanya tabiat tamak dan rakus, tetapi juga memperkaya orang lain bahkan juga melindungia set-aset hasil kekayaan yang tidak wajar.

Penyitaan aset terkait di luar negeri belum sepenuhnya dilakukan karena memang undang-undang membatasi hal tersebut. Apalagi dengan keterbatasan tersebut, koruptor juga menikmati hasil korupsi. Dalam rangka unsur pemberantasan korupsi, baikitu di masa Presiden Jokowi dan Prabowo sangat mendukung adanya pemberantasan korupsi yang maksimal dan tegas dalam berbagai aspek. Sebagian rakyat Indonesia tidak hanya vokal dalam mengkritik, tetapi juga wajib mengapresiasi langkah-langkah proaktif dari pemerintahan yang selama ini berpihak kepada masyarakat. Perlunya sikap yang militan untuk turut membantu pemerintah dalam mengurangi dan memberantas korupsi yang dilakukan dari oknum elite politik termasuk dalam konteks pejabat daerah.

Miskonsepsi Penegakan Korupsi

DalamUndang-UndangTindak Pemberantasan KorupsiNo 31 Tahun 1999 pada pasal26 terkait kewenangan penyidik dalam penyidikanwajibsesuai KUHAP. Terlebih dalam Undang-UndangNo 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pada pasal93-100 model penyidikan juga berbeda terutama dalam pasal93 dimana PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. Aparat penegak hukum (APH) juga dipandang berbeda dalam dua sudut pandang. Pertama, sudut pandang crime control model atau dikenal dengan orientasi kepada penyidik. Sudut pandang ini menekankan bahwa penyidikan haru sefektif, cepat, dan efisien untuk memberantas kejahatan.

Kedua, sudut pandang due process model atau orientasi kepada perlindungan hak tersangka. Dalam sudut pandangini, penekanan bahwa penyidikan harus patuh pada prosedur hukum (keadilan prosedural) guna melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan penyidik. Sehubungan dengankonteks KUHAP diperkuat melalui mekanisme praperadilan pada pasal 77 KUHAP, yang pascaPutusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 diperluas mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Terjadinya perubahan sudut pandang terhadap kasus korupsi juga menekankan pada kredibilitasUndang-Undang KPK yang tentu harus diperkuat oleh adanya amandemen undang-undang. Tugas KPK wajib diperluas dengan skema penyidikan pada pre-action atau pencegahan pada kasus korupsi. Tidak hany aitu, proses penindakan juga dilimpahi dengan kewenangan besar seperti penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan. Sinergilintas institusi dengan Catur Wangsa yang bukan hanya melibatkan aparat penegak hukum juga perludi lakukan oleh seluruh elemen masyarakat.

Mengawal kasus korupsi bukan hanya secara sistemik tetapi akar sosial yang perlu dilakukan dalam setiap level terutama rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan bukan hanya mempunyai pekerjaan rumah yang besar, tetapi lebih dari itu mencegah terjadinya miskonsepsi korupsi yang sudah mengakar bagi kepala daerah dan elite politik. Keterlibatan unsur pemerintah pada pembuatan kurikulum anti-korupsi perlu dilakukan terkait bidang pencegahan. Sementaraitu, eksistensi aparat penegak hukum untukmenegakkan prinsip-prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas sangat dikedepankan dimana mengingat korupsi sudah mengakarke level terkecil di masyarakat.

Bahkan di level kepala desa sebagai representasi dengan pemerintahan terlalu banyak melakukan penyelewangan dana korupsi. Indonesia harus bergegas mengurangi dan menindak seluruh akar korupsi tanpa pandangbulu. Presiden Prabowo selalu mengingatkan berkali-kali bahwa korupsi merupakan akar masalah dari bangsa Indonesia yang wajib diberantas tanpa adanya pandangan berasal dari manapun aktor korupsi dari bottom-up ataupun top down. Perlawanan terhadap korupsi adalah hal yang penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper