Mata Banua Online
Selasa, Maret 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketum Kesthuri Diminta Segera Pulang ke Indonesia

Asrul dan Ismail Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

by Mata Banua
31 Maret 2026
in Headlines
0
ASRUL Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, sedang berada di luar negeri tepatnya di Arab Saudi.

“Salah satu tersangka yaitu Saudara ASR saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/3), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Diteror, Tim Advokasi Andrie Yunus Datangi Komnas HAM

Diteror, Tim Advokasi Andrie Yunus Datangi Komnas HAM

31 Maret 2026
Gubernur Kalsel Serahkan LKPD Unaudited 2025

Gubernur Kalsel Serahkan LKPD Unaudited 2025

31 Maret 2026

Budi mengatakan pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Kantor Imigrasi dan sudah ada komunikasi dengan Asrul.

“Penyidik sudah mendapatkan konfirmasi juga dari pihak Imigrasi dan sudah berhasil berkomunikasi dengan tersangka ASR,” kata Budi.

Budi pun mengimbau kepada Asrul untuk segera pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses penyidikan.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke Tanah Air sehingga nanti jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut,” katanya.

Namun, Budi mengungkap pihaknya belum memberikan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Asrul.

“Surat panggilan pemeriksaan belum, surat panggilan pemeriksaan belum kami layangkan,” katanya.

Budi mengatakan akan terus secara intens berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun pihak-pihak lainnya.

“Kita ingat beberapa perkara sebelumnya banyak juga tersangka KPK yang posisinya ada di luar negeri dan KPK berkoordinasi secara intens dengan para otoritas di sana. Bisa dengan KBRI ataupun pihak-pihak lainnya untuk membantu memulangkan ya para pihak-pihak yang memang keberadaannya dibutuhkan untuk kembali ke Tanah Air sehingga bisa mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” katanya.

Pada Senin (30/3), KPK mengumumkan Asrul dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Penetapan tersangka tersebut menyusul Yaqut dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah lebih dulu ditahan.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Kedua tersangka bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

“Tersangka ISM [Ismail Adham] diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA [Ishfah] sebesar US$30.000 serta kepada saudara HL [Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama] sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR,” ucap Asep.

Atas perbuatan tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

“Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar US$406.000,” lanjut Asep.

Atas pemberian itu, kata Asep, sebanyak 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tutur Asep.

Sementara, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dari tersangka baru kasus korupsi kuota haji, Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Azrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Pernyataan tersebut ia sampaikan seusai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Yaqut tiba sekitar pukul 12.47 WIB dan keluar dari gedung sekitar pukul 14.08 WIB.

Terkait dengan penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini, Yaqut menyarankan untuk bertanya ke penasihat hukumnya.

“Ke PH (Penasehat Hukum) ya,” kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (31/3).

Sementara terkait dengan penerimaan, Yaqut membantah dengan pernyataan singkat. “Enggak ada (penerimaan),” sambungnya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper