
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin didampingi Sekdaprov Muhammad Syarifuddin menyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalsel, di Banjarbaru, Selasa (31/3).
LKPD tahun 2025 diserahkan Gubernur H Muhidin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Adriyanto disertai penandatanganan berita acara.
Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
“Saya berharap mudah-mudahan LKPD Pemprov Kalsel dan Kabupaten/kota se-Kalsel tahun 2025 nanti rapi semua dan mendapat penilaian yang baik,” ucap gubernur usai prosesi penyerahan LKPD bersama bupati/walikota se Kalsel itu.
Gubernur H Muhidin mengajak bupati/walikota se Kalsel untuk membuat program atau kegiatan rutin setiap bulan, berupa bimbingan atau pembekalan tentang pengelolaan keuangan hingga soal pelaporan dengan bimbingan pihak BPK RI.
Pada bagian lain, Gubernur juga menyampaikan ajak keikutsertaan kegiatan komando cadangan (Komcab) oleh Kementerian pertahanan (Kemenhan) untuk pemerintah kabupaten/kota, dengan jumlah utusan sebanyak 50 orang dan mempertanyakan apakah pembiayaan kegiatan dibolehkan mengunakan dana CSR.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Adriyanto menyampaikan apresiasi kepada gubernur dan kepala daerah lainnya yang menyerahkan LKPD ini. Sesuai ketentuan, LKPD diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan terinci LKPD tahun 2025, ujarnya, dilaksanakan BPK RI selama 28 hari kerja yakni mulai tanggal 25 April sampai 2 Mei 2026, lalu diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.
Menurut Adriyanto, setelah dilakukan pemeriksaan, maka pihaknya akan menyampaikan opini kewajara dalam penyajian informasi keuangan dalam LKPD yang telah disusun pemerintah daerah.
Tujuan pemeriksaan LKPD, lanjutnya, untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan dalam LKPD yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupn pengungkapan, kepatuhan peraturan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Tujuan lain, sebut Adriyanto, memastikan pengelolaan keuangan daerah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), sekaligus mengevaluasi kekuatan sistem pengendalian internal yang dibangun manajemen untuk mencegah kesalahan dan kecurangan.
Prosesi penyerahan LKPD juga dilakukan kepala daerah lainnya, dimulai Walikota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, Bupati Barito Kuala (Batola) H Bahrul Ilmi, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, Bupati Tapin, H Yamani.
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Syafruddin Noor, Bupati Tanah Laut (Tala), H Rahmat Trianto, Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Andi Rudi Latif dan Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Syamsul Rizal.
Selanjutnya, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Syahrujani, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani dan Wakil Walikota Banjarmasin, Hj Ananda.
Penyertaan LKPD) Unaudited tahun 2025 juga dihadiri Sekda kabupaten/kota dan para kepala inspektorat di wilayah setempat. adp/ani

