JAKARTA – BPH Migas disebut bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalie (RON 90) dan solar mulai 1 April 2026.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024.KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Jenis Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.
Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Redaksi Bisnis pun telah mengonfirmasi kebenaran beleid tersebut kepada Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho. Dia mengatakan, informasi lebih lanjut akan diumumkan oleh pemerintah. “Izin, mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah rencananya hari ini atau besok,” ujarnya Selasa (31/3).
Dalam beleid itu, BPH Migas menyatakan bahwa badan usaha penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran solar subsidi untuk konsumen pengguna transportasi.
Perinciannya, kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Lalu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
Berikutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Khusus untuk pembelian Pertalite, kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang rod4 paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Lebih lanjut, BPH Migas juga mengimbau agar badan usaha penugasan wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor jenis BBM tertentu jenis minyak solar (Gas Oil) dan Jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (Gasoline) RON 90.
Pencatatan nomor polisi ini dilakukan setiap kali melakukan penyaluran jenis BBM tertentu jenis minyak solar dan/atau jenis BBM khsus penugasan jenis bensin RON 90.
“Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu jenis minyak solar dan/atau jenis BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90 setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” demikian bunyi beleid itu.
Dalam hal terdapat penyaluran solar dan/atau bensin RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan, terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar minyak umum (JBU). bisn/mb06

