
RANTAU-Kepolisian Resor Tapin, Polda Kalimantan Selatan, menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan berinisial AR (31) alami luka berat dan diduga terjadi berulang selama hampir dua tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapin IPDA Jossia Nopindo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan kini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.”Korban sudah melapor dan kami sudah memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Ia menyampaikan, kasus KDRT tersebut sementara dikenakan Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT dengan kategori penganiayaan, namun tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan pasal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.”Pasal bisa meningkat tergantung hasil visum dan bukti lainnya,” katanya.
Menurut Jossia, klasifikasi penganiayaan akan ditentukan berdasarkan dampak luka yang dialami korban, termasuk kemungkinan masuk kategori penganiayaan berat apabila menyebabkan cacat permanen atau gangguan fungsi tubuh.
Dalam proses penyelidikan, ucap Jossia, polisi untuk sementara menerapkan status wajib lapor terhadap terduga pelaku berinisial RR selama 14 hari.
Sementara itu, kakak korban Eka menyebutkan, kekerasan telah terjadi berulang dan korban selama ini memilih diam karena takut terhadap ancaman pelaku.”Sudah berulang kali, hampir dua tahun ini terjadi. Tapi korban takut melapor karena sering diancam,” ujarnya.
Ia mengatakan, puncak kekerasan terjadi saat Hari Raya Idul Fitri setelah keluarga mendapat kabar dari anak korban mengenai pemukulan AR yang terjadi di dalam rumah.
Menurut Eka, kejadian bermula dari pelaku yang meminta uang kepada AR sebanyak lima juta rupiah, namun korban hanya bisa memberikan tiga juta rupiah, yang kemudian berujung pada pemukulan hingga korban sempat tidak sadarkan diri.
Eka menambahkan, korban mengalami luka serius saat akhirnya dijemput keluarga.”Kondisi korban saat dijemput mulut masih berdarah, dua gigi copot, wajah lebam, serta terdapat luka diduga akibat sundutan rokok di wajah, leher, punggung, dan tangan,” kata Eka.
Selain kekerasan fisik, kata dia, korban juga disebut kerap menerima ancaman serius dari pelaku yang membuatnya enggan melapor.
“Saya selaku keluarga AR menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan meminta proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tapin Mursidah mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi layanan pengobatan serta pemeriksaan psikolog guna membantu pemulihan kondisi korban.{[an/mb03]}

