Mata Banua Online
Selasa, Maret 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Amsal Sitepu Mengaku Diintimidasi Jaksa

Diminta Tutup Konten, karena Ada yang Terganggu

by Mata Banua
30 Maret 2026
in Headlines
0
RAPAT Komisi III DPR bahas kasus videografer Amsal Sitepu.

JAKARTA – Videografer Amsal Sitepu mengungkap kesaksian dugaan intimidasi yang diterima dirinya dari jaksa, dalam kasus dugaan kasus korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Amsal merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Kesaksian intimidasi itu ia sampaikan saat hadir secara daring dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, Senin (30/3), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU

Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU

30 Maret 2026
Wagub Hadiri Pengundian Grand Prize NSC Peduli UMKM Banua

Wagub Hadiri Pengundian Grand Prize NSC Peduli UMKM Banua

30 Maret 2026

“Saya harus sampaikan pimpinan. Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapat intimidasi oleh jaksa secara langsung,” ujar Amsal sambil terisak dalam rapat.

Dia menuturkan dugaan intimidasi ia terima lewat bronis cokelat yang diberikan jaksa di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Saat memberikan bronis tersebut, kata Amsal, jaksa memintanya untuk mengikuti seluruh proses persidangan dan tidak perlu melakukan keributan.

“Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, ‘udah ikutin aja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu’,” ujar Amsal.

Namun, dia menolak intimidasi itu, dan menegaskan akan terus melawan. Amsal menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

“Saya bilang, tidak, saya akan tetap lawan. Walaupun saya tahu banyak orang bilang kau akan dibenam. Kalau kau lawan, kau akan dibenam. Tapi saya bilang, saya enggak takut. Karena saya enggak salah,” ujar Amsal.

Dia mengaku dugaan intimidasi itu juga telah ia sampaikan dalam pleidoi. Amsal menegaskan hukum harus ditegakkan agar kasus serupa tak terjadi pada pekerja kreatif lain.

“Itu juga saya angkat dalam pleidoi saya, pemberian intimidasi lewat pemberian bronis coklat itu. Saya pikir, hukum di dunia ini harus ditegakkan khususnya untuk kami para pekerja ekonomi kreatif,” ujarnya.

Amsal telah dituntut dua tahun penjara pada 20 Februari lalu. Dalam dakwaan jaksa, Amsal dinilai telah melakukan mark up atau penggelembungan dana usai menetapkan besaran anggaran sebesar Rp 30 juta untuk serial profil desa. Dana itu berasal dari anggaran dana desa.

Namun, jumlah itu menurut jaksa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Proyek Amsal dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (1) bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Hasil audit belakangan menyebut kerugian keuangan negara atas dugaan tindak perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.

Kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan, dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan yang akan digelar pada 1 April 2026 mendatang.

Sementara, Komisi III DPR RI menyatakan siap menjadi penjamin dalam usul pengajuan penangguhan penahanan videografer, Amsal Sitepu yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Usulan itu menjadi satu dari lima poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus tersebut, Senin (30/3), yang dihadiri langsung Amsal secara daring.

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, ada empat poin lain yang menjadi kesimpulan rapat tersebut. Pertama, Komisi III mengingatkan para penegak hukum agar mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.

“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku,” ujar Habib.

Kedua, Komisi III, kata Habib, mengingatkan agar pemberantasan korupsi bukan hanya untuk memenuhi target pemenjaraan, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” terang Habib.

Ketiga, Komisi III meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.

Keempat, Komisi III berharap hakim mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya pidana ringan, terhadap Amsal Sitepu.

“Menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Habib. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper