Mata Banua Online
Jumat, Maret 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

TAUD: Ungkap Komando Serangan Air Keras Andrie

TNI-Polri Diminta Berkoordinasi Usut Kasus

by Mata Banua
26 Maret 2026
in Headlines
0

 

 

Berita Lainnya

KPK Sebut Ada Progres Krusial Kasus Kuota Haji

KPK Sebut Ada Progres Krusial Kasus Kuota Haji

26 Maret 2026
Bertahun-tahun Bolos, ASN Kemensos Akhirnya Dipecat

Bertahun-tahun Bolos, ASN Kemensos Akhirnya Dipecat

26 Maret 2026
SEORANG aktivis memberikan dukungan pengusutan tuntas penanganan perkara penyiraman air keras dengan korban aktivis KontraS Andrie Yunus.

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar rantai komando perintah penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk segera diungkap.

Hal tersebut disampaikan perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya yang juga Koordinator KontraS merespons mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo.

“Langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

TAUD, kata dia, juga mempertanyakan keseriusan TNI dalam mengungkap aksi serangan teror kepada Andrie Yunus. Pasalnya, kata dia, dalam konferensi pers kemarin tidak ada penyampaian informasi perkembangan penyidikan dari TNI.

Termasuk soal pertanggungjawaban komando dari para pelaku serta bagaimana rantai perintah penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Padahal menurut Dimas pengungkapan yang serius dan keadilan untuk korban yang sangat ditunggu oleh publik.

“Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai langkah pergantian jabatan Kepala BAIS juga tidak serta merta bisa disebut sebagai bentuk akuntabilitas. Dimas menegaskan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja.

Ia mengatakan dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang.

“Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa,” jelasnya.

Dimas memandang dengan mundurnya Kabais TNI itu hanya sebagai cara agar pertanggungjawaban tidak menyasar ke level yang lebih tinggi seperti Panglima TNI ataupun Menteri Pertahanan.

Di sisi lain, ia khawatir dengan mundurnya Kabais TNI itu justru akan melepaskan yang bersangkutan dari potensi pelanggaran pidana dalam kasus Andrie Yunus. Padahal, kata dia, jika ditemukan keterlibatan maka seharusnya tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pencopotan jabatan tanpa diikuti pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas,” ujarnya.

Terakhir, TAUD juga mendesak agar pelaku penyiraman air keras harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini juga dinilai sejalan dengan Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyatakan prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.

Seperti diketahui, Andrie disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) malam.

Serangan terjadi usai Andrie menghadiri acara podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Polda Metro Jaya memperkirakan ada lebih empat orang yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Di sisi lain Mabes TNI mengaku telah menahan empat prajurit yang diklaim terkait serangan air keras tersebut.

Terbaru Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

“Sebagai pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Ka BAIS,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3). web

Sementara, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan penanganan perkara penyiraman air keras dengan korban aktivis KontraS Andrie Yunus akan menimbulkan kompleksitas dan komplikasi hukum.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan hal itu akan berdampak pada kualitas penegakan hukum dan HAM.

“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” ujar Munafrizal melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini,” sambungnya.

Munafrizal bilang perkara ini sangat jelas berdimensi HAM, sehingga mendapat atensi serius dari lembaga HAM nasional, lembaga HAM internasional, dan para pegiat HAM.

Dia mengingatkan penanganan perkara tersebut harus sungguh-sungguh mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam konsiderans menimbang telah menegaskan bahwa hukum pidana nasional bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi HAM.

Munafrizal mengatakan sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi hingga menganalisis CCTV dan mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat orang terduga pelaku penyiraman air keras.

Menurut Munafrizal, situasi ini akan menimbulkan anomali hukum apabila ada instansi hukum yang mempunyai saksi dan bukti tetapi tidak ada tersangka, sebaliknya ada instansi hukum lain yang mempunyai terduga pelaku tetapi tidak ada atau minim saksi dan bukti.

“Koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi penting segera dilakukan untuk memperjelas peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.

Munafrizal menyebut aspirasi dari kuasa hukum korban, anggota DPR, pakar hukum, pegiat HAM, dan masyarakat sipil agar perkara ini diperiksa dan diadili di peradilan umum patut didengar.

Menurutnya, proses hukum yang akuntabel dan bebas intervensi bisa membuat kasus ini tuntas apa adanya, tidak hanya terbatas pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual.

“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutur Munafrizal. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper