Mata Banua Online
Rabu, April 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Gali Masukan Perubahan Perda Air Tanah

by Mata Banua
26 Maret 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0
KETUA Pansus III H Husnul Fatahillah saat memimpin rapat pendalaman materi bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (25/3). (Foto:mb/edoy)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui rapat pendalaman materi bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (25/3) siang.

‎Rapat yang dipimpin H Husnul Fatahillah ini menjadi forum strategis dalam menghimpun berbagai masukan guna menyempurnakan substansi perubahan perda, sehingga lebih relevan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi saat ini.

Berita Lainnya

Pemko Kejar 22 Program Kerja Kepala Daerah

Pemko Kejar 22 Program Kerja Kepala Daerah

31 Maret 2026
Distribusi MBG Aktif Serentak 31 Maret

Distribusi MBG Aktif Serentak 31 Maret

31 Maret 2026

Pada kesempatan itu, pansus III secara aktif meminta masukan, saran, serta pandangan dari instansi teknis dan pemangku kepentingan yang hadir.

Masukan yang dihimpun meliputi berbagai aspek mulai dari penguatan regulasi, mekanisme perizinan, sistem pengawasan, hingga optimalisasi pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.

Husnul menegaskan, keterlibatan pihak terkait sangat penting dalam proses penyusunan perubahan perda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.

‎“Kami ingin perda ini benar-benar aplikatif. Karena itu, masukan dari pihak terkait menjadi hal yang sangat penting terutama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

‎Sejumlah pihak yang hadir pun memberikan berbagai masukan, yaitu perlunya pembaruan data potensi air tanah secara berkala, penguatan sistem monitoring dan pengawasan, serta penyesuaian tarif yang lebih proporsional.

Kemudian, juga disampaikan pentingnya penerapan teknologi dalam pengelolaan air tanah serta penegakan aturan terhadap penggunaan air tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, aspek koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait dinilai perlu diperkuat guna memastikan implementasi perda dapat berjalan efektif dan optimal.

‎Melalui pendalaman materi yang disertai dengan penyerapan masukan dari berbagai pihak ini, diharapkan Rancangan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 mampu menjadi regulasi yang komprehensif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

‎Pansus III DPRD Kalsel berkomitmen untuk terus melanjutkan pembahasan secara intensif dengan tetap membuka ruang dialog dan masukan, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta mampu mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan di Kalsel. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper