Mata Banua Online
Kamis, Maret 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan

KPK Ingin Penanganan Perkara Berjalan Lancar dan Cepat.

by Mata Banua
24 Maret 2026
in Headlines
0
TERSANGKA kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akhirnya kembali dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, Selasa (24/3) siang.

Sebelumnya Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu oleh KPK. Sehingga Yaqut merasakan malam takbir dan hari raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah.

Berita Lainnya

Diperiksa 3 Jam, Yaqut Mengaku Capek

Diperiksa 3 Jam, Yaqut Mengaku Capek

25 Maret 2026
Perjalanan Haji 2026 Sesuai Jadwal Bulan Depan

Perjalanan Haji 2026 Sesuai Jadwal Bulan Depan

25 Maret 2026

“Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” ujar Yaqut kepada awak media setiba di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kabar Yaqut keluar dari Rutan KPK diungkap istri eks Wamenaker Noel Ebenezer yang menjenguk suaminya pada hari lebaran, Sabtu (21/3) siang. Hal itu kemudian dikonfirmasi KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo.

Kala itu, KPK menyatakan Yaqut jadi tahanan rumah setelah permohonan keluarga dikabulkan. Kala itu, KPK menyebut permohonan keluarga untuk pengalihan jadi tahanan rumah bukan karena alasan kesehatan.

Namun, kemudian KPK menyatakan ada permasalahan kesehatan yang dialami Yaqut. Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu disebut mengidap penyakit gerd dan asma akut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pengecekan kesehatan terhadap Yaqut telah dilakukan sebelum mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah pekan lalu.

Dari hasil pengecekan kesehatan itu, ditemukan bahwa Yaqut mengidap penyakit gerd akut.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutana,” ujar Asep di gedung KPK, Selasa (24/3).

Dengan kondisi tersebut, KPK sempat mengabulkan permintaan Yaqut menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis pekan lalu.

Pada Selasa (24/3) ini, KPK telah mengalihkan kembali penahanan Yaqut ke rumah tahanan negara yang ada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujarnya.

Ia menyebut pengembalian Yaqut menjadi tahanan rutan guna memastikan penanganan perkara berjalan lancar dan cepat.

“Kami menghaturkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung proses-proses dan kegiatan-kegiatan kami dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi ini,” ucap Asep.

Yaqut tiba sekitar pukul 10.40 WIB pagi tadi. Ia tak banyak bicara usai tiba di KPK.

Ia hanya mengatakan sempat sungkem ke ibunya di hari lebaran saat ia mendapat status tahan rumah.

“Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut singkat.

KPK sebelumnya menyatakan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan lantaran kondisi kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari detik.com, Minggu (21/3) lalu.

Budi menerangkan mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper