
BANJARMASIN – Wisata Kampung Ketupat di kelurahan Sungai Baru kembali terbengkalai. Kondisi bangunan unik yang menjadi ikon kampung tersebut juga tak terawatt, bahkan beberapa pondasinya tampak berubah.
Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin mengakui sudah mengetahui dan kini mengkaji ulang kerja sama pengelolaannya.
Dia juga telah meminta bagian hukum untuk mempelajari kembali dasar perjanjian kerja PT Juru Supervisi Indonesia pengelola sebelumnya.
Menurutnya, pihaknya juga menemukan sejumlah perubahan pembangunan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan konsep awal yang disepakati. Di antaranya perubahan material pada beberapa bangunan, yang awalnya menggunakan bahan bambu agar selaras dengan konsep wisata tradisional, diganti dengan material bata permanen.
“Kita menemukan sejumlah perubahan pembangunan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan konsep awal dan berubah tanpa sepengetahuan pemerintah,” kata Yamin.
Selain itu, beberapa pondasi yang awalnya menggunakan bahan bambu diganti dengan material bata permanen.
Menurut Yamin, perubahan itu bukan sekadar soal teknis bangunan, tetapi berpotensi melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam kerja sama. “Kondisi kawasan wisata yang kini terlihat tak terawat juga menjadi perhatian.
Selain itu, perubahan bangunan juga perlu ditinjau ulang agar tidak melenceng dari kesepakatan awal. “Kondisinya juga kini sangat tidak terawat. Padahal lokasi itu sebelumnya diproyeksikan menjadi salah satu magnet wisata baru di Kota Seribu Sungai,”tuturnya
Sementara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin telah mendesak pengelola dan investor untuk segera membongkar sejumlah bagian bangunan yang dinilai berbahaya. Sorotan utama tertuju pada perubahan material dinding bangunan, karena struktur yang semula menggunakan bambu ternyata diganti dengan batako tanpa perhitungan teknis yang memadai.
“Awalnya bangunan itu didesain dengan dinding bambu yang ringan. Tapi sekarang diganti batako tanpa kolom penyangga,” kata Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah.
Dijelaskannya, perubahan material tanpa penguatan struktur membuat bangunan berpotensi rawan roboh, dan membahayakan. Karenanya,pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada pengelola dan investor Kampung Ketupat.
“Perubahan material tanpa penguatan struktur membuat bangunan berpotensi rawan roboh,” ucapnya.
Sesegeranya, lanjut dia, pihaknya menyurati pengelola dan investornya agar bagian bangunan yang bermasalah itu dibongkar. Ini demi keselamatan,” lanjutnya.
Teguran sekaligus peringatan ini jika diabaikan, maka langkah tegas telah disiapkan. “Kalau sampai tenggat waktu yang kami tentukan tidak juga dibongkar, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegas Suri. via

