
BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menyoroti pembangunan sejumlah lapangan padel yang diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait sehingga diminta melengkapi persyaratan perizinan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Muhammad Syahrial, menyambut positif maraknya pembangunan fasilitas olahraga modern itu karena menunjukkan Banjarbaru makin dilirik pengembang di sektor olahraga.
“Prinsipnya kami dari Komisi III menyambut baik pembangunan lapangan padel. Ini menandakan Kota Banjarbaru mulai dilirik pengembang di bidang olahraga,” ujar Syahrial di Banjarbaru, Senin.
Namun, politisi muda Partai Golkar itu mengingatkan setiap pengembang wajib mematuhi regulasi sebelum memulai pembangunan, termasuk mengantongi izin lokasi maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Syahrial, pembangunan fasilitas olahraga tanpa izin dapat menimbulkan persoalan sehingga pengembang yang belum memiliki perizinan sejatinya mengurus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingatkan sebelum membangun harus mengikuti regulasi yang ada, yakni memiliki izin lokasi atau PBG terlebih dahulu, baru pembangunan dilaksanakan dan bagi yang belum segera mengurusnya,” pesannya.
Syahrial juga meminta Dinas Perumahan dan Permukiman untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan lapangan padel serta memberikan teguran atau sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, Komisi III DPRD Banjarbaru berencana memanggil dinas terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai pembangunan lapangan padel terutama yang belum mengantongi izin tersebut.
Diketahui, dua lokasi lapangan padel yang masih dalam pembangunan dan diduga belum memiliki izin dari dinas berada di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Komet, dan di Jalan Taman Gembira, Kelurahan Guntung Paikat.

