Mata Banua Online
Kamis, Maret 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

TAUD Kritik Polisi Terkait Pasal yang Digunakan

Sebut Teror Air Keras Andrie Yunus Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan

by Mata Banua
16 Maret 2026
in Headlines
0
DUKUNGAN – Para aktivis kemanusiaan di Yogyakarta memberikan dukungan dengan menggelar aksi solidaritas untuk aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, Senin (16/3).( Foto:mb/ CNNI)

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik polisi karena memilih menggunakan Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana terkait kasus penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Ini hanya sebatas penganiayaan, tidak melihat secara luas bagaimana pola dan juga dugaan adanya dilakukan secara sistematis dan juga terorganisir, yang mana itu harus menjadi bagian dari pertimbangan penerapan Pasal yang dilakukan oleh Penyidik,” ujar Perwakilan TAUD M Afif dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (16/3), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Diperiksa 3 Jam, Yaqut Mengaku Capek

Diperiksa 3 Jam, Yaqut Mengaku Capek

25 Maret 2026
Perjalanan Haji 2026 Sesuai Jadwal Bulan Depan

Perjalanan Haji 2026 Sesuai Jadwal Bulan Depan

25 Maret 2026

Perwakilan TAUD lainnya yang juga merupakan Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menilai, seharusnya polisi menerapkan Pasal tentang percobaan pembunuhan berencana.

Dalam KUHP Baru, tertuang dalam Pasal 459, pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pidana mati. Sedangkan percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 17 ayat 4.

“Kami juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana maupun ahli atau praktisi di bidang forensik kedokteran kehakiman atau medikolegal. Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” kata Fadhil dalam agenda yang sama.

POLISI menggelar konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Polisi menduga aksi teror dilakukan oleh empat orang.(foto:mb/ \ CNNI)

Dia menegaskan dua unsur pidana yakni niat untuk menghilangkan nyawa dan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sudah terpenuhi.

Fadhil menjelaskan pelaku menyadari alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya.

“Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” kata dia.

Terlebih lagi, serangan ditujukan pada bagian yang vital yakni wajah dan saluran pernapasan. Hal itu bisa berdampak sampai meninggal dunia.

“Serangan dilakukan ketika rekan Andrie Yunus sedang berkendara di malam hari. Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” tutur Fadhil.

“Maka dari itu, kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” pungkasnya.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” pada sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3).

Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen. Mata kanan menjadi area terdampak paling serius.

Polisi menduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan empat orang.

Hal ini berdasarkan 86 kamera CCTV dan 2.610 video dengan total durasi 10.320 menit yang telah dianalisis oleh kepolisian dalam proses penyidikan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dari rekaman CCTV itu terlihat keempat terduga pelaku itu tengah menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat.

“Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini,” kata Iman dalam konferensi pers, Senin (16/3).

Dari lokasi itu, para pelaku kemudian membuntuti korban menuju ke Jalan Diponegoro. Lalu berlanjut ke Jalan Salemba 1 dan terjadilah aksi penyiraman air keras terhadap korban.

“Kemudian mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1,” ucap Iman.

Menurut Iman, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus ini. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper