
KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan pemkab setempat.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli SSos pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan Live Streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.
Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
Selain itu, seluruh aparatur diminta memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas, serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.
Pemkab Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. nia

