Mata Banua Online
Minggu, Maret 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Curi Kabel Pertamina, MAS Ditangkap

by Mata Banua
15 Maret 2026
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek Ipda Ferry Andika mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung pada Jumat (13/3) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, pelaku berinisial MAS (23), warga Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung.

Berita Lainnya

Suripno Tekankan Pentingnya Jaga Kebersihan Lingkungan

Suripno Tekankan Pentingnya Jaga Kebersihan Lingkungan

15 Maret 2026
Polres Tabalong Gelar Gerakan Pangan Murah

Polres Tabalong Gelar Gerakan Pangan Murah

15 Maret 2026

Ia mengungkapkan, petugas keamanan PT Pertamina yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi pompa Pertamina di Desa Sungai Pimping melihat ada aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kabel power.

“Setelah dilakukan pengecekan, petugas keamanan mendapati seorang pria yang sedang membongkar kabel power milik Pertamina. Security pun mengamankan pria tersebut yang mengakui telah membongkar kabel dengan maksud untuk mengambilnya,” ujarnya, Minggu (15/3).

Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, pihak PT Pertamina mengalami kerugian materil sekitar Rp 19 juta, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Setelah ditanya petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembongkaran kabel power milik Pertamina,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu linggis panjang, satu linggis pendek, satu parang, dan satu HP warna putih.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHP Nasional,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper