Mata Banua Online
Jumat, Februari 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Isteri Siri Bacok Suami dan Meninggal Dunia

by Mata Banua
26 Februari 2026
in Banjarmasin
0
Isteri siri saat diamankan Polsek Banjarmasin Barat dari tkp penganiayaan berat. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Seorang wanita berstatus isteri siri diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang diduga membacok suaminya hingga meregang nyawa.

Korban bernama M Syaiful Anuwar (32) tidak bekerja, warga Jalan Kuin Selatan Gang Rahmah, Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat dan pelaku Novi Ariani (29), pekerjaan mengurus rumah tangga, warga di lokasi kejadian.

Berita Lainnya

Kawasan RK Ilir Akan Dijadikan Wisata Kuliner

Kawasan RK Ilir Akan Dijadikan Wisata Kuliner

26 Februari 2026
PAM Bandarmasih Gelar Serambi Surau di Banyiur Luar

PAM Bandarmasih Gelar Serambi Surau di Banyiur Luar

26 Februari 2026

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi menyatakan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan berat (anirat) dan atau pembunuhan.

Peritiwa yang terjadi di rumah bedakan korban, Jalan Kuin Selatan Gang Rahmah, Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, pada Minggu (15/2) sekitar pukul 14.00 Wita.

Baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Rabu (25/2) sekitar pukul 14.37 Wita. Korban tewas atas nama M Syaiful Anuwar (32) warga TKP.

Dari kronologis kejadian, pasangan suami istri (nikah siri) pada saat kejadian menurut keterangan saksi saksi (tetangga). Di rumah korban dan isterinya sering ada cekcok.

Pada saat kejadian korban pelaku ada keributan lagi, saksi tidak berani ikut campur, pasangan ini memang sering cekcok mulut, tetapi saat kejadian anirat, tepatnya pada Minggu (15/2) sekitar pukul 14.00 Wita, saksi melihat pelaku dalam kondisi panik.

Tiba-tiba keluar rumah dan mengaku telah menusuk dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali tusukan dan oleh warga sekitar korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan luka. Malam harinya korban minta pulang dan pengobatan mandiri di rumah.

Selama perawatan di rumah korban dirawat oleh pelaku (istri sirinya), tapi 10 hari kemudian korban merasa sesak napas dan dada terasa sakit.

Setelah beberapa jam mengeluh dadanya sakit, korban meninggal dunia di rumah. Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban tidak terima, membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Barat.

Saat ini pelaku isteri siri korban sudah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang digunakan pelaku menusuk suaminya senjata tajam jenis belati menurut keterangan pelaku ia buang di sungai dekat rumahnya. “Saat ini masih dalam proses pencarian barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya Novi di jerat dalam pasal 466 Ayat (3) Jo 458 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. sam/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper