
BANJARMASIN – Seorang wanita berstatus isteri siri diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang diduga membacok suaminya hingga meregang nyawa.
Korban bernama M Syaiful Anuwar (32) tidak bekerja, warga Jalan Kuin Selatan Gang Rahmah, Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat dan pelaku Novi Ariani (29), pekerjaan mengurus rumah tangga, warga di lokasi kejadian.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi menyatakan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan berat (anirat) dan atau pembunuhan.
Peritiwa yang terjadi di rumah bedakan korban, Jalan Kuin Selatan Gang Rahmah, Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, pada Minggu (15/2) sekitar pukul 14.00 Wita.
Baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Rabu (25/2) sekitar pukul 14.37 Wita. Korban tewas atas nama M Syaiful Anuwar (32) warga TKP.
Dari kronologis kejadian, pasangan suami istri (nikah siri) pada saat kejadian menurut keterangan saksi saksi (tetangga). Di rumah korban dan isterinya sering ada cekcok.
Pada saat kejadian korban pelaku ada keributan lagi, saksi tidak berani ikut campur, pasangan ini memang sering cekcok mulut, tetapi saat kejadian anirat, tepatnya pada Minggu (15/2) sekitar pukul 14.00 Wita, saksi melihat pelaku dalam kondisi panik.
Tiba-tiba keluar rumah dan mengaku telah menusuk dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali tusukan dan oleh warga sekitar korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan luka. Malam harinya korban minta pulang dan pengobatan mandiri di rumah.
Selama perawatan di rumah korban dirawat oleh pelaku (istri sirinya), tapi 10 hari kemudian korban merasa sesak napas dan dada terasa sakit.
Setelah beberapa jam mengeluh dadanya sakit, korban meninggal dunia di rumah. Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban tidak terima, membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Barat.
Saat ini pelaku isteri siri korban sudah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang digunakan pelaku menusuk suaminya senjata tajam jenis belati menurut keterangan pelaku ia buang di sungai dekat rumahnya. “Saat ini masih dalam proses pencarian barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya Novi di jerat dalam pasal 466 Ayat (3) Jo 458 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. sam/ani

