Mata Banua Online
Rabu, Februari 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Amankan 1 Kg Sabu di Kelua

by Mata Banua
25 Februari 2026
in Indonesiana, Tabalong
0
POLRES Tabalong saat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika di Bumi Sarabakawa, Rabu (25/2).(foto;mb/ist)

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua pada Senin (23/2) lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menerangkan, pengungkapan ini merupakan tindaklanjut atas informasi masyarakat melalui layanan Hotline 110.

Berita Lainnya

Gusti Iskandar Minta Aparat Bertindak Tegas

Gusti Iskandar Minta Aparat Bertindak Tegas

25 Februari 2026
Baznas Tapin Salurkan Paket Ramadhan

Baznas Tapin Salurkan Paket Ramadhan

25 Februari 2026

“Pelaku berinisial ARR (40), tidak bisa mengelak lagi saat petugas menemukan barang diduga sabu yang ditemukan di kamarnya. Barang tersebut menjadi sitaan terbesar dalam lima tahun terakhir, yaitu seberat 1 kg lebih,” ujarnya, Rabu (25/2).

Ia membeberkan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.097,83 gram.

“Petugas juga menemukan satu bungkus plastik bergambar manggis, satu buah kotak, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dan satu HP warna hitam,” ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjut dia, tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik temannya yang dikenal dengan nama Iyong. “Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Kasi humas menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ARR disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper