
TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua pada Senin (23/2) lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menerangkan, pengungkapan ini merupakan tindaklanjut atas informasi masyarakat melalui layanan Hotline 110.
“Pelaku berinisial ARR (40), tidak bisa mengelak lagi saat petugas menemukan barang diduga sabu yang ditemukan di kamarnya. Barang tersebut menjadi sitaan terbesar dalam lima tahun terakhir, yaitu seberat 1 kg lebih,” ujarnya, Rabu (25/2).
Ia membeberkan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.097,83 gram.
“Petugas juga menemukan satu bungkus plastik bergambar manggis, satu buah kotak, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dan satu HP warna hitam,” ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjut dia, tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik temannya yang dikenal dengan nama Iyong. “Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Kasi humas menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ARR disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yan

