Mata Banua Online
Kamis, April 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Nisab Zakat Penghasilan Rp7,6 Juta

by Mata Banua
25 Februari 2026
in Ramadhan
0

 

PESANTREN LANSIA – Warga masyarakat yang berusia lanjut (lansia) turut aktif dan penuh semangat mengikuti pesantren di Pusat Dakwah Islam (Pusdal) Bandung. Pesantren khusus bagi lansia yang digelar Majelis Talim Pusdal Jawa Barat tersebut diikuti 425 lansia dari berbagai wilayah tersebut yang digelar mengisi waktu saat Ramadhan dengan belajar mengaji serta wawasan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.

Berita Lainnya

Himbauan Tunda Berangkat Umroh

Himbauan Tunda Berangkat Umroh

2 Maret 2026
Saat Berbuka Pilih Buah Jangan Sekedar Manis

Saat Berbuka Pilih Buah Jangan Sekedar Manis

2 Maret 2026

Angka tersebut menjadi patokan penghasilan bagi umat Islam yang wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan penetapan standar nisab penting untuk memastikan ke­pastian hukum dan kesera­gaman pengelolaan zakat nasional.

“Kita tidak boleh me­m­biarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penetapan nisab tersebut merupakan hasil musyawarah yang digelar pada Jumat (20/2) dan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat endapatan dan Jasa 2026. Keputusan itu mem­pertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menjelaskan penetapan nisab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Ia menyebut penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kepentingan muzaki (orang yang wajib berzakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Adapun nilai nisab 2026 dihitung bedasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram, dengan harga rata-rata emas sepanjang 2025. Perhitungan tersebut menghasilkan nilai Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan.

Nilai ini meningkat sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian ter­sebut disebut sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

Waryono menambahkan PMA 31/2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas sebagai acuan nisab. Karena itu, Baznas memiliki kewenangan menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan kemaslahatanmasyarakat, terma­suk kepentingan penerima zakat.

Sementara itu, Noor Achmad mengatakan penetapan standar emas 14 karat dipilih sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap keten­tuan syariah dan kondisi ekonomi masyarakat.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik serta layanan pengen­tasan kemiskinan yang di­jalankan Baznas.

Menurutnya, standar ter­sebut juga dinilai relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium serta tetap mem­pertimbangkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demi­kian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kwajiban muzaki dan perlindungan bagi penerima zakat. “Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi, serta memperhatikan kepen­tingan muzaki dan mustahik,” kata Noor.cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper