
BANJARBARU – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol DR Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan pihaknya telah mengungkap kasus narkoba pada awal Ramadhan 1447 H.
“Kita berhasil mengungkap kasus narkoba pada awal ramadhan tepatnya pada Jumat (20/2), dengan barang bukti 29.944,33 gram sabu dan 15.056 butir ekstasi dan satu tersangka bernisial RW,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (24/2).
Ia menyebutkan, penangkapan tersangka RW bersama barang bukti hasil kejahatan narkoba itu berlokasi di Kampung Gadang Banjarmasin.
“Narkoba yang berhasil digagalkan masih berafiliasi jaringan dengan bandar narkoba Fredy Pratama, dan barang kejahatan narkoba ini berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar) yang di angkut melalui Kalimantan Tengah untuk di bawa ke Kota Banjarmasin,” ungkapnya.
Kapolda menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus narkoba ini bersama direktorat narkoba. “Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalsel untuk bersama-sama memerangi narkoba guna memberantas barang haram tersebut, demi menyelamatkan generasi muda,” katanya.
Ia membeberkan, tersangka RW merupakan residivis kasus yang sama, yakni narkoba. Puluhan kilogram sabu dan belasan ribu ekstasi dengan harga jual di pasar gelap narkotika yang ditaksir Rp 69 miliar itu dibawa dalam dua tas ransel besar.
Dalam berita acara pemeriksaaan (BAP), narkoba berupa sabu dan pil ekstasi itu akan digunakan di tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin dan Banjarbaru serta daerah lainnya di Kalsel.
Ia pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selama bulan ramadhan ini menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Banua agar kondusif, menghindari narkoba, dan balapan liar.
Kapolda menyatakan, pengungkapan penyelundupan narkotika tidaklah mudah. Modus operandinya selalu berubah-ubah sebagai cara untuk mengelabui petugas.
Meski begitu, ia menekankan kepada anggotanya untuk terus semangat bekerja demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sementara, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menambahkan, pengungkapan kali ini dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan.
Sebelumnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pergerakan jaringan Fredy Pratama untuk memasok narkoba ke Kalsel. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya diketahui narkoba di bawa seorang pria dari Palangka Raya untuk diedarkan di Banjarmasin.
Berdasarkan barang bukti, tersangka IW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ani/ant

