Mata Banua Online
Rabu, Februari 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

H Yamani Terima Kunjungan Tim IG Kemenkum

by Mata Banua
24 Februari 2026
in Indonesiana, Tapin
0
BUPATI Tapin H Yamani saat berbincang dengan tim IG DJKI Kemenkum, Selasa (24/2). Foto: mb/her

RANTAU – Bupati Tapin H Yamani bersama pimpinan SOPD terkait menerima kunjungan Tim Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (24/2).

Kunjungan Tim IG DJKI Kemenkum ini untuk melaksanakan peninjauan dan permohonan pendaftaran yang diajukan masyarakat Hatungun dan Lokpaikat terkait Kopi Liberika Hatungun dan Lokpaikat dengan nama Kopi Tara (Tapin Rantau),

Berita Lainnya

Penyelundupan 30 Kg Sabu Berhasil Diungkap

Penyelundupan 30 Kg Sabu Berhasil Diungkap

24 Februari 2026
Bupati Serahkan Bantuan Untuk Masjid

Bupati Serahkan Bantuan Untuk Masjid

24 Februari 2026

Bupati Tapin H Yamani mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penggunaan logo indikasi geografis untuk Kopi Liberika Tapin dengan nama Kopi Tara.

Kemudian, tim IG DJKI Kemenkum melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. “Diketahui masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Insha Allah dalam waktu dekat kita akan mempunyai kopi asli Tapin yang akan disertifikasi oleh tim DJKI Kemenkum,” ujarnya.

H Yamani menjelaskan, proses pendaftaran ini bertujuan untuk melindungi produk berbasis geografis (kualitas, reputasi, karakteristik) dari pemalsuan dan meningkatkan nilai ekonomi.

“Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang/produk karena faktor lingkungan geografis (alam, manusia, atau kombinasi keduanya), serta memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khas tertentu. Ini adalah salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk melindungi produk khas daerah dari pemalsuan,” jelasnya.

Adapun poin penting indikasi geografis, yakni pengesahan kualitas produk yang dipengaruhi faktor alam (tanah, iklim) dan faktor manusia (budaya, keahlian tradisional) atau faktor pembentuknya, sehingga Kopi Tara hanya dimiliki oleh Kabupaten Tapin.

“Karena itu fungsi utama indikasi geografis untuk melindungi produsen lokal, menjamin kualitas untuk konsumen, serta meningkatkan nilai ekonomi dan reputasi produk khas wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan dari IG DJKI sangat penting untuk melestarikan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat.

“Perlindungan itu diberikan pada produk, bukan merk, sehingga berlaku selama karakteristik produk tetap terjaga. Kita harapkan Kopi Tara ke depannya bisa di pasarkan dan dikenal masyarakat luas karena memiliki bentuk yang kecil dan rasa yang khas,” ucapnya.

Buapti Yamani pun berharap dengan mempunyai branding IG, nama Kopi Tara bisa bersaing baik di skala nasional maupun internasional.

“Kita juga akan memperluas area kebun kopi dengan memanfaatkan sekitar 500 hektar lahan bekas tambang untuk perkebunan kopi dan porang,” pungkasnya. her

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper