Mata Banua Online
Kamis, Februari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Terima Aduan Dugaan Pengambilalihan Lahan

by Mata Banua
19 Februari 2026
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
KETUA Komisi I DPRD Kalsel H Rais Ruhayat saat memimpin RDP terkait dugaan pengambilalihan lahan, Rabu (18/2). (Foto:mb/edoy)

BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menunjukan komitmennya dalam membela kepentingan masyarakat dengan menindaklanjuti aduan terkait dugaan pengambilalihan lahan di Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Selatan Banjarmasin, Rabu (19/2) siang.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Rais Ruhayat ini guna memastikan persoalan yang disampaikan warga mendapat perhatian serius dan penanganan yang adil.

Berita Lainnya

Pansus Penyelenggaran Perdagangan Menunda Finalisasi

Pansus Penyelenggaran Perdagangan Menunda Finalisasi

19 Februari 2026
Cegah Bali, Polisi Pasang Speed Bump

Cegah Bali, Polisi Pasang Speed Bump

19 Februari 2026

Dalam rapat tersebut, komisi I menerima aduan dari Jamhuri yang menyampaikan adanya dugaan pengambilalihan sebagian lahannya, yakni dari total kepemilikan seluas 25 borongan disebutkan sekitar sembilan borongan digunakan untuk pembangunan jalan.

“Hari ini kita menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengambilalihan lahan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan hak-hak warga tetap terlindungi,” tegas Rais.

Ia menyatakan, komisi I akan mendalami persoalan tersebut dengan menggelar rapat lanjutan dan menghadirkan pihak-pihak terkait. Langkah ini di ambil agar seluruh data dan dokumen pendukung dapat dihimpun secara komprehensif.

Menurutnya, mengingat kasus ini telah berlangsung cukup lama dan terjadi beberapa kali pergantian camat maupun kepala desa, kelengkapan data menjadi hal penting untuk memastikan kejelasan status lahan.

“Jika memang terdapat hak masyarakat yang harus dipenuhi, maka komisi I akan mengawal agar penyelesaiannya dilakukan secara adil,” pungkasnya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper