Mata Banua Online
Kamis, Februari 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi NPC Amuntai Divonis Bebas

by Mata Banua
4 Februari 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0
FEBRIYANTI Rielena bersama tim penasihat hukum Muhammad Rizky Hidayat dan Budi Setiawan SH serta M Iqbal. (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Saderi selaku ketua dan Febriyanti Rielena SPd selaku Sekretaris NPC HSU dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya yang diketuai Aries Dedy SH MH, kedua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Berita Lainnya

Walikota Soroti Parkir di Balaikota

Walikota Soroti Parkir di Balaikota

4 Februari 2026
Gubernur Dukung Kebijakan Digitalisasi Penyaluran Bansos

Gubernur Dukung Kebijakan Digitalisasi Penyaluran Bansos

4 Februari 2026

Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/2) sore, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan dan penuntut umum. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan sangat bersyukur.

“Memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucap majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut keduanya dituding atau diduga melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022.

Namun dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Majelis pun menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Budi Setiawan dan Muhammad Rizky Hidayat SH MKn menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai majelis telah cermat dalam mengungkap fakta-fakta persidangan.

“Alhamdulillah, melalui proses pembuktian yang maksimal, kebenaran akhirnya terungkap dan keadilan dapat ditegakkan untuk klien kami,” ujarnya

Dengan putusan bebas ini, lanjut dia, proses hukum terhadap pengurus NPC HSU terkait pengelolaan dana bonus atlet resmi berakhir.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri HSU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper