
BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Saderi selaku ketua dan Febriyanti Rielena SPd selaku Sekretaris NPC HSU dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya yang diketuai Aries Dedy SH MH, kedua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/2) sore, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan dan penuntut umum. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan sangat bersyukur.
“Memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucap majelis hakim.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut keduanya dituding atau diduga melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022.
Namun dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Majelis pun menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Budi Setiawan dan Muhammad Rizky Hidayat SH MKn menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai majelis telah cermat dalam mengungkap fakta-fakta persidangan.
“Alhamdulillah, melalui proses pembuktian yang maksimal, kebenaran akhirnya terungkap dan keadilan dapat ditegakkan untuk klien kami,” ujarnya
Dengan putusan bebas ini, lanjut dia, proses hukum terhadap pengurus NPC HSU terkait pengelolaan dana bonus atlet resmi berakhir.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri HSU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. ris

