
BANJARMASIN – Tiga berkas dugaan korupsi di BRI Unit Kuin Alalak, Banjarmasin telah masuk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ketiga berkas masing-masing tiga tersangka yang merupakan mantan Mantri di BRI Unit Kuin berisinial MG, RA dan H yang telah dituding menggelapkan uang di BRI Unit Kuin Miliaran rupiah.
“Ketiga tersangka berinisial MG, RA dan H, merupakan mantri. Untuk tersangka MG diduga menggelapkan uang sebesar Rp2,1 Miliar, RA sebesar Rp1,4 Miliar dan H sebesar Rp4,7 Miliar,” ujar Rustam Parluhutan, SH MH, selaku Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, kepada sejumlah media, Selasa (3/2).
Lanjutnya, untuk berkas perkara masuk Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 27 Januari 2026 dan akan diagendakan sidang perdana Rabu (4/2).
Menurut Rustam, berkasnya ada tiga terkait masing-masing peran dan pertanggungjawaban atau perbuatan yang dilakukan para tersangka pada saat menjabat sebagai mantri. “Satu berkas satu tersangka dengan jumlah kerugian berbeda,” jelas Rustam. ris/ani

