Mata Banua Online
Minggu, Februari 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Ungkap Peredaran Narkotika

by Mata Banua
1 Februari 2026
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Seorang pria warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta berinisial IS (37), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, Rabu (28/1) sore.

Diamankannya IS usai petugas mendapatkan laporan dari warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, bahwa lingkungan mereka sering dijadikan transaksi narkotika.

Berita Lainnya

BULD Gelar Dialog Terkait Pendidikan di Kalsel

BULD Gelar Dialog Terkait Pendidikan di Kalsel

7 Februari 2026
Musrenbang Kecamatan Tanta Miliki 194 Usulan

Musrenbang Kecamatan Tanta Miliki 194 Usulan

5 Februari 2026

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengungkapkan, IS diamankan di sebuah kontrakan. “Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ucapnya, Jumat (30/1).

Ia mengungkapkan, IS telah mengakui pil tersebut adalah miliknya dan untuk diedarkan kembali dengan harga Rp 350 ribu per butir.

Saat ini pelaku IS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut disita barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip berisi 64,5 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis XTC, dan satu buah handphone berwarna merah muda,” katanya.

Kemudian, petugas kepolisian juga mengamankan seorang berinisial IN yang kedapatan membawa obat terlarang berwarna putih di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.

IN menyebutkan, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Desa Tanta, Kecamatan Tanta, dengan cara membeli sebesar Rp 600 ribu. “Berbekal keterangan dari pria tersebut, petugas kemudian langsung menuju ke lokasi yang telah disebutkan IN,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang diinformasikan, petugas menemukan ratusan obat tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya.

“Pria berinisial MA (21), pemilik obat tersebut kemudian diamankan dengan dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan,” katanya.

Ma pun dianggap melanggar aturan yang berbunyi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 435 Undang Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pada lampiran I No 181 Undang Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini diduga pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan turut disita barang bukti berupa 258 butir obat tablet warna putih dengan logo Y, satu buah HP dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper