Mata Banua Online
Jumat, Januari 30, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi I Temukan Dua SKT pada Satu Lahan

by Mata Banua
29 Januari 2026
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
KOMISI I DPRD Kalsel saat menggelar RDP membahas sengketa tanah di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (28/1).(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas sengketa tanah atas nama Harun yang berlokasi di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (28/1) siang.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor ST ini menyoroti secara khusus persoalan administrasi kepemilikan tanah.

Berita Lainnya

Dewan Terima Aksi Forpeban Terkait Banjir

Dewan Terima Aksi Forpeban Terkait Banjir

29 Januari 2026
Kapolda Bantu Polresta Mesin Corn Combine Harvest

Kapolda Bantu Polresta Mesin Corn Combine Harvest

29 Januari 2026

Ia menjelaskan, sengketa muncul setelah ditemukan fakta adanya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan atas lahan tersebut, meskipun sebelumnya tanah itu diklaim masih menjadi milik Harun. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan dokumen.

Menurutnya, ditemukan dua SKT yang terbit pada lokasi lahan yang sama. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik hukum yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

“Adanya dua SKT di atas lahan yang sama merupakan persoalan serius dan tidak bisa di anggap sepele. Ini harus di klarifikasi secara menyeluruh,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kalsel meminta kedua belah pihak untuk menunjukan bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak perusahaan masih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan sebelum menyerahkan dokumen yang diminta.

“Masih meminta waktu karena harus terlebih dahulu meminta izin perusahaan untuk mengeluarkan SKT yang diperjualbelikan,” ujar Ilham.

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kalsel akan terus mengawal penyelesaian sengketa ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mendorong seluruh pihak untuk kooperatif.

“Kami akan menunggu kelengkapan dokumen dari pihak perusahaan dan pihak pengadu, kemudian akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper