Mata Banua Online
Kamis, Januari 29, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketika Bantuan Menggeser Keadilan

by Mata Banua
28 Januari 2026
in Opini
0
Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar. (foto:mb/ist)

Perhatian publik kerap hadir dalam bentuk yang paling mudah dikenali. Dalam kasus pedagang kecil yang sempat dituduh dan diperlakukan secara keliru oleh aparat, perhatian itu muncul sebagai empati. Bantuan berdatangan, simpati mengalir, dan negara tampak hadir. Bagi korban, bantuan tersebut tentu berarti. Ia meringankan beban hidup yang mendadak terguncang. Namun dalam kerangka negara hukum, kehadiran bantuan yang begitu cepat memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana keadilan bekerja hari ini.

Bantuan adalah bahasa yang akrab. Ia langsung dipahami, terasa konkret, dan cepat menenangkan emosi publik. Negara sering menggunakan bahasa ini untuk menunjukkan kepedulian. Pada titik tertentu, bahasa ini bekerja. Ia meredam luka sosial dan menenangkan situasi. Persoalan mulai terlihat ketika bantuan menjadi respons utama, sementara penjelasan hukum bergerak pelan dan nyaris tak terdengar. Dari sini, jarak antara empati dan keadilan mulai terbentuk.

Berita Lainnya

Nisfu Sya’ban: Momentum Membersihkan Hati dan Menata Relasi

Nisfu Sya’ban: Momentum Membersihkan Hati dan Menata Relasi

28 Januari 2026
Wajah Baru Diklat Petugas Haji, Menempa Pelayan Tamu-tamu Allah

Wajah Baru Diklat Petugas Haji, Menempa Pelayan Tamu-tamu Allah

27 Januari 2026

Dalam hukum, bantuan memiliki posisi yang jelas sebagai instrumen administratif dan sosial. Ia dirancang untuk membantu warga memenuhi kebutuhan dasar atau memulihkan kondisi ekonomi. Keadilan bekerja melalui jalur yang berbeda. Ia menuntut prosedur, pengujian tindakan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik. Ketika bantuan tampil di ruang depan dan hukum berjalan di belakang layar, terjadi pergeseran makna tentang bagaimana negara merespons pelanggaran terhadap warganya.

Pemulihan hak korban tidak berhenti pada pemberian barang atau uang. Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, pemulihan menyentuh pengakuan bahwa terjadi kesalahan, kejelasan prosedur yang ditempuh aparat, ruang pengaduan yang dapat diakses, serta jaminan ketidakberulangan. Bantuan meringankan beban hidup. Hak warga negara hidup dalam ranah yang lebih luas. Ia menuntut kepastian, bukan sekadar perhatian.

Dalam banyak peristiwa yang melibatkan warga kecil, terlihat pola yang berulang. Peristiwa menjadi sorotan, empati publik menguat, bantuan disalurkan, lalu proses hukum bergerak sunyi. Bantuan menjadi panggung utama, sementara prosedur hukum hadir sebagai latar belakang. Pola ini perlahan membentuk kebiasaan baru dalam relasi negara dan warga. Keadilan dipersepsikan hadir setelah perhatian tercurah, bukan ketika hukum bekerja sejak awal.

Di titik ini, bantuan mulai mengambil peran yang seharusnya dijalankan oleh mekanisme hukum. Bukan karena niat buruk, melainkan karena desain respons yang lebih mengutamakan ketenangan publik daripada kejelasan prosedur. Publik belajar bahwa keadilan memerlukan sorotan. Aparat belajar bahwa gestur empati cukup untuk meredam kegelisahan. Hukum kehilangan fungsi pendidiknya sebagai penanda batas dan tanggung jawab.

Bantuan juga memiliki keunggulan lain yang membuatnya mudah dipilih. Ia visual, mudah dikomunikasikan, dan cepat membangun narasi positif. Hukum bergerak dengan bahasa yang berbeda. Ia teknis, bertahap, dan sering kali sulit dijelaskan. Dalam situasi krisis reputasi, negara cenderung memilih bahasa yang paling cepat diterima. Bantuan tampil sebagai wajah yang ramah, sementara hukum menunggu di ruang yang lebih sunyi.

Jika pola ini berlangsung terus-menerus, ia tidak hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi membentuk budaya hukum baru. Budaya yang mengajarkan bahwa keadilan bukan hasil dari prosedur yang konsisten, melainkan dari respons yang cepat dan simpatik. Dalam budaya semacam ini, hukum tidak lagi dipahami sebagai mekanisme perlindungan, melainkan sebagai formalitas yang datang belakangan.

Budaya hukum yang demikian mengubah cara warga memaknai haknya. Warga belajar bahwa melapor belum tentu menghasilkan kejelasan, sementara perhatian publik justru membuka jalan lebih cepat. Kepercayaan pada prosedur menipis, digantikan oleh harapan pada simpati. Dalam jangka panjang, hukum kehilangan legitimasi sosialnya karena tidak hadir sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan pelanggaran.

Bagi negara, risiko terbesar dari pola ini terletak pada normalisasi penyelesaian non-prosedural. Ketika bantuan dianggap cukup, evaluasi tindakan aparat menjadi kabur. Jaminan ketidakberulangan sulit ditegakkan karena akar persoalan tidak pernah benar-benar diuji. Negara hukum bergerak dari sistem pertanggungjawaban menuju manajemen persepsi.

Posisi warga kecil menjadi yang paling terdampak oleh pergeseran ini. Akses terhadap bantuan hukum sering kali terbatas. Prosedur pengaduan terasa panjang dan menakutkan. Dalam kondisi tersebut, bantuan menjadi satu-satunya bentuk kehadiran negara yang mereka rasakan secara nyata. Negara hadir melalui simpati, sementara kepastian hukum terasa jauh. Pengalaman ini membentuk cara warga memahami keadilan dalam kehidupan sehari-hari.

Tulisan ini tidak menafikan pentingnya bantuan. Kepedulian tetap memiliki tempat dalam kehidupan bernegara. Yang perlu dijaga adalah agar bantuan tidak berdiri sendirian. Negara hukum dituntut hadir secara utuh. Empati perlu berjalan bersama kejelasan prosedur, agar bantuan tidak berubah menjadi penutup perkara.

Kasus pedagang kecil ini menyimpan pelajaran penting. Bukan tentang besaran bantuan atau kecepatan respons, melainkan tentang arah yang sedang ditempuh negara dalam menjawab pelanggaran terhadap warganya. Ketika bantuan menjadi pusat perhatian dan hukum tertinggal, keadilan berisiko menyusut menjadi urusan simpati.

Negara boleh memberi bantuan. Negara juga berkewajiban memastikan bahwa hak warga dilindungi melalui mekanisme hukum yang bekerja. Di sanalah keadilan menemukan bentuknya. Tanpa itu, bantuan hanya akan menjadi tanda kepedulian sesaat, sementara budaya hukum yang rapuh terus dibiarkan tumbuh.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper